BATAMKEPRIPOLITIK

Diduga Tekan Debitur, Dewan Akan Panggil PT Toyota Astra Finance

×

Diduga Tekan Debitur, Dewan Akan Panggil PT Toyota Astra Finance

Share this article
Para Debitur saat melakukan pertemuan dengan anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Ditengah wabah Covid-19 yang melanda dunia, berdampak pada kesehatan dan runtuhnya sendiri-sendi perekonomian seluruh dunia. Implikasi tersebut membawa dampak negatif terhadap berbagai sektor usaha, hingga merosotnya mata pencaharian.

Kendati demikian, leasing PT Toyota Astra Finance (PT TAF) yang bergerak dibidang pembiayaan mobil, diduga menutup mata, terkait beberapa keluhan debitur di Kota Batam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Para debitur tersebut, mendatangi kantor PT TAF yang beralamat di Ruko Kepri Mall No 47, Jalan Sudirman, Simpang Kabil, Kecamatan Batam Kota, Batam. Dengan niat membayarkan angsuran, namun masih nemui kendala ditunggakan, sehingga tidak diterima angsuran pembayaran debitur tersebut, (29/05/2021) dan (31/05/2021) lalu.

Permohonan dan aspirasi para debitur telah disampaikan, namun tidak ada titik temu dari perusahan leasing (PT TAF, Red) tersebut, dan seakan menemui jalan buntu, sehingga mereka mengadukan nasibnya ke Komisi 1 DPRD Kota Batam.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Batam “APRESIASI BATAM MENARI”

Dalam aksi tersebut, turut hadir pula puluhan debitur dan beberapa komunitas lainnya, dan ikut menggeruduk gedung DPRD Kota Batam, diantaranya, BRN, RCI, ARC ASPERDA, RCP, RBC, PASREMIK, KOREMBI dan ASPERDA, Kamis, (03/06/2021).

Ketua Korda Buser Rent Car Nasional (BRN) Kepulaun Riau, Sastradi Wirya, mengatakan, kita sudah mencoba menyelesaikan pembayaran, namun tidak diterima pihak PT TAF.

“Dan kita sudah mendatangi (29/05) dan (31/05) lalu untuk membayarkan angsuran, namun uang kita tidak diterimanya, dengan dalih harus dibayarkan 3 bulan angsuran yang tertunggak, ditambah dengan denda-denda dan biaya penarikan 1jt – 1,5jt,” papar Sastra.

“Kemudian kami dibenturkan dengan pihak eksternal dengan biaya-biaya lainnnya, apalagi ditengah pandemi Covid-19, kita mau bayar angsuran aja sudah ngos-ngosan, ini malah dibebankan pula dengan bunga berjalan dan biaya-biaya yang sangat membebani kami,” keluhnya.

BACA JUGA :  Diskriminasi Dinas Perhubungan Picu Bentrok Supir Angkot

“Dan kedatangan kami ke Komisi 1 DPRD Kota Batam, meminta solusi dan jalan terbaiknya, supaya rileksasi bisa diterapkan kembali seperti awal pertama, dan alhamdulillah saat itu sangat membantu kami,” katanya.

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha SH, mengucapkan, terima kasih atas kedatangan para pelaku usaha Rental mobil, yang sudah datang dan menjaga kondusifitas keamanan di Kota Batam.

“Saya sudah menampung aspirasi saudara semua, dan intinya ada beberapa keluhan dan substansinya yaitu, terkait pembayaran angsuran di leasing, menghapus biaya denda berjalan, peniadaan penarikan eksternal dan penghapusan biaya eksternal, ” papar Utusan Sarumaha.

Dikatakan Utusun Sarumaha, pihaknya akan memanggil pihak-pihak leasing dan mudan-mudahan minggu depan bisa direasliasikan dan diupayakan secepatnya.

“Kondisi sekarang memang sangat berat dan prihatin terkait kondisi terkini. Dan sebenarnya kalau bicara perjanjian, didunia ini hanya kitab suci yang tak bisa kita ubah, dan sepatutnya leasing itu bisa memaklumi keadaan ini. Namun pada kenyataannya, mereka tidak konsisten dan malah menambah penderitaan kita,” tuturnya.

BACA JUGA :  Dewan Minta Perusahaan Leasing Hentikan Penarikan Mobil di Batam

“Dan kita juga berdoa mudah-mudahan pihak leasing mau membuka mata hatinya, dan kami juga akan memanggil seluruh leasing-leasing yang ada di Kota Batam ini, ” jelasnya.

Dan semestinya, lanjutnya, pihak leasing itu harus memahami situasi terkini dan mengedepankan hati nurani, tapi ini justru sebaliknya mereka seakan tidak mau merugi, tanpa melihat situasi.

“Memang kita tunduk pada perjanjian itu, namun karena situasi Pandemi Covid-19 dan perlu digaris bawahi itu bukan kehendak kita, bahkan sampai sekarangpun statusnya belum dicabut sebagai bencana non alam,” tutup Utusan Sarumaha. (Wak Dar)