[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Digrebeg Warga Bersama Janda, “KADES TAPAU, DIBERHENTIKAN”
– SK Pemberhentian Telah Dikeluarkan Bupati Natuna.
SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Usulan pemberhentian Kades Tapau berawal dari penggerebekan dirinya oleh warga di RT 01/RW 03, Desa Harapan Jaya, dikediaman mak janda, pada tengah malam, (16/08/2018), lalu.
Sang Kades dipaksa bangun oleh warga untuk dimintai keterangan bersama aparat desa setempat. Ternyata Kades Tapau (SL) diketahui mengaku sudah nikah siri dengan inisial SS (30), janda dari suami Sardi dan mantan pacar sang Kades.
Keesokan harinya, Kades Tapau yang beranak dua itu sempat diboyong ke Kantor Desa Harapan Jaya oleh masyarakat, untuk dimintai keterangan. Seputar kejelasan surat nikah siri sang Kades dengan mak janda (SS) masih diragukan keabsahannya, sebab surat nikah yang ditunjukkan Kades Tapau dinikahkan di Desa Sungai Ulu, tanpa Wali dari pihak perempuan.
Akibat, ulah Kades tersebut, warga masyarakat Tapau merasa dipermalukan dan diresahkan. Terkait hal tersebut, BPD menggelar Musyawarah bersama masyarakat setempat. Akhirnya, Kades Tapau diusulkan untuk diberhentikan dari jabatan Kepala Desa (Kades).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Natuna, telah menerima salinan Surat Keputusan (SK) Bupati Natuna tentang pemberhentian SL, sebagai pejabat Kepala Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.
SK tersebut diteken Bupati tertanggal 11 Oktober 2018 dan sudah disampaikan kepada Camat Bunguran Tengah, BPD Desa Tapau dan yang bersangkutan. Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Natuna, Indra Joni, di ruang kerjanya kepada awak media, pada Senin, (15/10/2018, siang.
Menurutnya, dasar pemberhentian Kades Tapau tersebut, telah melalui kajian, telaah hukum dan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 tentang Desa, dimana Kepala Desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
Lebih lanjut, Indra Joni, mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 junto pasal 66 tentang Kepala Desa, dijelaskan pasal 8, ayat (2), Kepala Desa diberhentikan sebagaimana pada ayat (1) pada huruf d, Melanggar larangan sebagai Kepala Desa. Pengertian luas termasuk melakukan perbuatan asusila.
“Usulan pemberhentian Kades Tapau tersebut, telah melalui mekanisme tentang tata cara pemberhentian Kepala Desa atas usulan aspirasi masyarakat melalui BPD dan rekomendasi Camat Bunguran Tengah, untuk diteruskan ke Bupati Natuna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Natuna,” ucapnya.
Indra Joni menjelaskan, Kades tidak bisa terlepas dari laporan keuangan Desa. Kades tetap mempertanggungjawabkan laporan keuangan tersebut hingga batas akhir terbitnya SK pemberhentian Kades Tapau tersebut.
Hal senada diungkapkan Camat Bunguran Tengah, Saidir S.E, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (16/10/2018), membenarkan SK pemberhentian Kades Tapau sudah diterima pihak Kecamatan.
“Benar, saya sudah menerima SK pemberhentian Kades Tapau beberapa hari lalu. Hari ini, saya memanggil BPD dan Sekdes untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan laporan keuangan untuk dapat diselesaikan hingga bulan Desember 2018, ” kata Saidir.
Sementara itu, untuk pengangkatan pejabat sementara (Pjs), Camat Bunguran Tengah mengaku, sedang mempersiapkan untuk diajukan kepada Bupati Natuna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna. (nard/tim)