Sijori Kepri, Karimun — Diiming-imingi upah sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per pohon dari pelaku berinisial EH (39), 2 (dua) remaja berinisial FK (16) dan GR (16), nekat melakukan pencurian Bunga Keladi Merah, di Jalan Telaga Riau, RT 004 RW 005, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, ditangkap Satreskrim Polres Karimun, Kamis, (11/02/2021).
Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Adenan, melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, menjelaskan, otak pelaku aksi pencurian pelaku berinisial EH (39), dengan menyuruh kedua pelaku lainnya inisial FK (16) dan GR (16) yang masih dibawah umur untuk melakukan pencurian Bunga Keladi Merah, di Jalan Telaga Riau, RT 004 RW 005, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
“Dari keterangan yang kita dapatkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku FK dan GR hanya saling kenal dengan pelaku EH, dengan dengan iming-iming imbalan upah sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per pohon dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku,” kata AKP Herie Pramono, Kamis, (11/02/2021).
Kronologis kejadian berawal, pelaku inisial FK (16) dan GR (16) melakukan aksi pencurian pada hari Selesa, tanggal 09 Februari 2021, pada subuh hari diperkirakan pada pukul 03.30 sampai dengan 04.00 WIB, pelaku melakukan aksi pencurian Bunga Keladi Merah di 2 (dua) TKP rumah korban AP dan K, yang berlokasi di Jalan Telaga Riau.
Sebelumnya bulan Januari, pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama, melakukan pencurian di Kampung Harapan, Kecamatan Tebing dan Jalan Telaga Tujuh, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 3e dan 4e K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara 7 (tujuh) tahun dan Pasal 363 Yo Pasal 55 K.U.H.Pidana dengan hukuman penjara sama dengan hukuman pokok.
“Pelaku FK dan GR merupakan pelaku yang pernah melakukan aksi pencurian sebelumnya,” tutup Kasat Reskrim Polres Karimun. (Wak Fik)