BATAMPOLRI

Dimutasi dalam Jabatan Baru, Kompol Misbachul Munir Jabat Wakapolres Karimun Gantikan Kompol Herie Pramono

×

Dimutasi dalam Jabatan Baru, Kompol Misbachul Munir Jabat Wakapolres Karimun Gantikan Kompol Herie Pramono

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan tentang jabatan baru Kompol Misbachul Munir sebagai Wakapolres Karimun. (Foto : Dok)

BATAM – Kompol Misbachul Munir S.IK MH resmi diangkat sebagai Wakapolres Karimun, menggantikan Kompol Herie Pramono SH S.IK MH yang dimutasi ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Perubahan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/803/XI/KEP./2024, yang diterbitkan pada 15 November 2024.

Kompol Misbachul Munir sebelumnya menjabat sebagai PS Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Kepri, dan kini dipercaya untuk mengisi posisi strategis di Polres Karimun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mutasi ini merupakan bagian dari rotasi 147 personel yang diumumkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH M.Si, pada Sabtu (16/11/2024).

Dengan pengalaman luas di bidang reserse, Kompol Misbachul Munir diharapkan mampu membawa inovasi dan meningkatkan pelayanan kepolisian di wilayah Karimun.

“Mutasi ini merupakan bagian dari mekanisme penyegaran dan promosi, sekaligus persiapan menghadapi tugas-tugas penting di masa mendatang, termasuk pengamanan Pilkada 2024,” ujar Kombes Pol Zahwani.

Sementara itu, Kompol Herie Pramono yang sebelumnya menjabat Wakapolres Karimun, kini diberi kepercayaan sebagai PS Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Kepri. Mutasi ini mencerminkan apresiasi atas kinerjanya selama bertugas di Polres Karimun.

Kabid Humas menegaskan bahwa rotasi ini bertujuan memperkuat kesiapan personel Polri dalam menyukseskan Pilkada serentak di Provinsi Kepri

Kehadiran Kompol Misbachul Munir diharapkan dapat memberikan energi baru bagi Polres Karimun dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, termasuk pengamanan wilayah dan pelayanan kepada masyarakat. ***

banner 200x200
Follow