BATAMHEADLINEPOLRI

Dimutasi, Ini Jabatan Baru AKBP Agung Surya Prabowo di Polda Kepri

×

Dimutasi, Ini Jabatan Baru AKBP Agung Surya Prabowo di Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan tentang jabatan baru AKBP Agung Surya Prabowo di Polda Kepri. (Foto : Dok)

BATAM – Dalam rangka penyegaran organisasi dan pembinaan karier, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Binkar Ro SDM Polda Kepri, telah dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.

Kini, AKBP Agung Surya Prabowo diangkat sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya TK. III di Polda Kepri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mutasi ini merupakan bagian dari rotasi yang melibatkan 18 pejabat utama dan Kapolres/Kapolresta jajaran Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat dinamika organisasi dan meningkatkan efektivitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Mutasi ini adalah wujud pembinaan karier bagi anggota Polri, termasuk AKBP Agung Surya Prabowo. Jabatan baru ini menempatkan beliau dalam posisi strategis yang bertugas mengelola kebijakan institusi,” ujar Kombes Pol Zahwani, Senin (30/12/2024).

Sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya TK. III, AKBP Agung Surya Prabowo akan bertanggung jawab dalam menyusun, mengevaluasi, dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan penting di lingkungan Polda Kepri.

Peran ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi di wilayah tersebut.

Kabid Humas juga menambahkan bahwa mutasi ini sejalan dengan visi Polri untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan operasional dan tantangan yang dihadapi.

“Kita optimis, dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki AKBP Agung Surya Prabowo, jabatan ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan organisasi dan pelayanan Polri di Kepri,” tambah Kombes Pol Zahwani.

Alih tugas ini wajib dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah diterbitkannya Surat Telegram Kapolri untuk memastikan kelancaran transisi jabatan dan pelaksanaan tugas di posisi baru.

Mutasi dan rotasi ini diharapkan membawa sinergi baru dalam upaya menciptakan situasi keamanan yang kondusif, terutama menjelang pergantian tahun 2024/2025.

Selamat bertugas di jabatan baru, AKBP Agung Surya Prabowo! ***

banner 200x200
Follow