KEPRITANJUNG PINANG

Dinas PU, BLH dan Dinas Pariwisata “HARUS BERTANGGUNGJAWAB”

×

Dinas PU, BLH dan Dinas Pariwisata “HARUS BERTANGGUNGJAWAB”

Share this article
Hutan Manggrove Dibabat Habis di Bawah Jembatan Sei Carang. (Foto : Wak Tar)
– Hutan Manggrove Dibabat Habis di Bawah Jembatan Sei Carang.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Aktivitas pembabatan hutan Manggrove atau hutan Bakau, semakin menjadi di Kota Tanjungpinang. Bahkan, secara terang-terangan, pelaku terkesan memamerkan kekuatan tidak akan tersentuh, baik Pemerintah daerah mau pun aparat terkait.

Seperti terjadi disebelah kawasan wisata situs sejarah Komplek Pemakaman DiRaja Al-Marhom Al-Sultan Ibrahim Syah Zilu’llah Fil’Alam Khalifat Ul’Muminin (Marhom Bungsu Kota Tinggi Riau) Sultan Johor Darul Izam Ke 9 tahun 1677-1685 di Sei Carang, Tanjungpinang. Lokasi ini bersebelahan dengan makam Panglima Hitam, yang beberapa waktu lalu nyaris hilang dibabat.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Ironisnya, jika melewati Jembatan Sei Carang, Tanjungpinang, secara jelas terlihat lahan yang awalnya rimbun ditumbuhi hutan Manggrove, saat ini tidak terlihat lagi, alias tandus. Semua pohon Manggrove habis dibabat di atas lahan sekitar 3,5 hektar tersebut.

BACA JUGA :  Wisman Pertama ke Tanjungpinang Disambut Beras Kunyit

Anggota DPRD Tanjungpinang, Hot Asi, mengaku sangat menyayangkan kejadian ini. Jika Pemko Tanjungpinang, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Tanjungpinang, BLH Tanjungpinang dan Dinas Pariwisata Tanjungpinang, cepat tanggap, tentu tidak terjadi aksi pengrusakan ini.

”Dinas PU TR, BLH dan Pariwisata Tanjungpinang harus ikut bertanggungjawab. Jangan biarkan aksi ini. Meski yang digarap lahan milik pribadi, tapi ini menyangkut pengrusakan hutan Manggrove,” tegas Hot Asi, Senin (09/04/2018).

BACA JUGA :  Ini Rekomendasi DPRD Tanjungpinang “ATAS LKPj WALIKOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016”

Adanya aksi pengrusakan ini, tiga instansi Pemko Tanjungpinang ini diminta jangan diam. Segera turun ke lokasi dan buat keputusan.

”Kita tidak tahu apakah aksi babat hutan Manggrove ini ada izin Pemko Tanjungpinang atau tidak. Minimal, Pemko harus memahami hal ini,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang, Hendri, diminta keterangan mengaku, pihaknya mengetahui ada aksi pembabatan hutan Manggrove di Sei Carang Tanjungpinang.

Namun, pihaknya hanya mengeluarkan Surat Keterangan Rencana Kota Nomor Register 651:/ 284/5.15.04/2017 Tertanggal 14 Desember 2017. Surat ini dikeluarkan karena pelaku berniat melakukan pembangunan kawasan taman wisata budaya.

BACA JUGA :  Di Kepri, Baru Natuna Ada “PENELITIAN GEOPARK

”Saya tidak pernah menerbitkan surat izin pembabatan hutan Manggrove di Sei Carang. Jika pemilik lahan melakukan pengrusakan, berarti izin mereka bukan dari dinas PU TR. Dinas kami tidak terlibat di dalamnya,” kata Hendri, terkesan melepaskan tanggungjawab adanya aksi pengrusakan hutan Manggrove Sei Carang tersebut.

Surat Keterangan Rencana Kota dikeluarkan, lanjut Hendri, mengacu pada tujuan peruntukan lahan tersebut. Sama sekali, ia tidak mengetahui ada aksi pengrusakan hutan Manggrove di lokasi tersebut. (wak tar)