KEPRILINGGATANJUNG PINANG

Dinkes Lingga Sosialisasikan Permenkes “TENTANG HIGIENE No 1098”

×

Dinkes Lingga Sosialisasikan Permenkes “TENTANG HIGIENE No 1098”

Share this article

– Tanpa kursus ini, tidak akan dikeluarkan Surat Izinnya.

LINGGA (SK) — Sebanyak 50 orang pelaku usaha rumah makan dan restoran di Kabupaten Lingga mengikuti Pelatihan Kapasitas Penjamah Makanan, yang diadakan oleh Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lingga, di Aula Hotel Prima Inn, Dabo Singkep, Selasa, (30/08/2016).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kegiatan ini untuk kedua kalinya dalam tahun ini, dan menghadirkan 2 orang nara sumber dari Dinkes Provinsi Kepri, Khasam Iskandar, selaku Kasi Penyehatan Lingkungan dan Staf nya Dora.

“Ini yang kedua kali nya kita lakukan di tahun ini. Target nya seluruh penjual makanan, dari warung-warung di SD sampai ke rumah makan. Peserta yang kita undang sebanyak 25 orang, dan ditambah yang ikut secara suka rela juga 25 orang dengan biaya sendiri. Jadi keseluruhannya yang ikut adalah dari Senayang, Pancur, Raya, Dabo dan Daik,” kata dr Lufti.

BACA JUGA :  Kurang Tenaga Kesehatan "DINKES LINGGA AKAN LAKUKAN EVALUASI"

Sementara itu Ketua Panitia kegiatan, Sri Dewi, mengatakan kalau kegiatan yang ada tersebut juga sebagai dasar untuk pengeluaran surat layak izin.

“Untuk penjamah makanan ini, memang sebagai dasar untuk mengeluarkan surat layak izin,” ujarnya.

BACA JUGA :  Riono Tutup MTQ Ke 10 Tingkat Kecamatan Tanjungpinang Timur

Disini, sambung Sri, diajarkan cara dari awal nya pemilihan bahan, penyajian, sampai cara menghadapi keracunan. Tanpa kursus ini tidak akan keluar surat layak izin nya.

Sri juga menyebutkan, kalau dilihat dari tahun 2012 sudah ada dikeluarkan surat layak izin. Tetapi karena adanya aturan terbaru di 2016 ini, maka harus memenuhi 3 unsur, seperti lingkungan rumah makan, kemudian sanitasi yang ada nanti poin-poin nya, dan khusus untuk penjamah makanan serta uji sample.

“Jadi 3 unsur ini harus terpenuhi,” sebut Sri, yang menjabat sebagai Kasi Penyehatan Lingkungan, Dinkes Lingga.

BACA JUGA :  Dalam Hitungan Menit, Ratusan Marinir Rebut Pantai Todak Dabo Singkep

Hal ini juga diperkuatkan oleh oleh nara sumber dari Kasi Penyehatan Lingkungan Dinkes Kepri, Khasam Idkandar, ketika ditemui di tempat yang sama.

“Biasanya kalau izin terpadu itu kan satu atap. Izin ini akan dikeluarkan setelah ada rekomendasi dari Kesehatan,” jelasnya.

Rekomendasi dari Kesehatan, sambung Khasam, ini dikeluarkan setelah para penjamah makanan diikutkan dalam pelatihan.

“Karena kalau telah dibekali ilmu nya, baru kita berani mengeluarkan rekomendasinya, Dan kita memberikan salah satu materi di dalam nya,” sebutnya. (SK-Pus)