HEADLINEJABODETABEKPOLRI

Dipecat! Kasubdit III Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Pengunjung DWP

×

Dipecat! Kasubdit III Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Pengunjung DWP

Sebarkan artikel ini
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan terkait pemecatan AKBP Malvino Edward Yusticia. (Foto : TBN)

JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Malvino Edward Yusticia, yang menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Pemecatan ini berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap seorang pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Terhadap terduga pelanggar atas nama MEY diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Brigjen Trunoyudo, AKBP Malvino terbukti meminta uang pelepasan kepada pengunjung yang diketahui positif narkoba saat pelaksanaan operasi pengamanan DWP.

Sebagai bagian dari sanksi administratif, Malvino juga ditempatkan dalam tempat khusus selama enam hari, mulai dari 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Malvino Ajukan Banding
Meskipun telah menerima putusan PTDH, AKBP Malvino Edward Yusticia menyatakan akan mengajukan banding. Langkah ini menunjukkan bahwa ia masih berupaya untuk mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelanggaran etika dalam pelaksanaan tugas pengamanan. Polri menyatakan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap anggota yang melanggar hukum dan etika profesi.

“Polri akan terus berkomitmen menjaga integritas institusi dengan menindak tegas siapa pun yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugas demi melindungi dan melayani masyarakat. ***

banner 200x200
Follow