BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Lalu Lintas menggelar Operasi Zebra Seligi 2024 dengan fokus pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Salah satu pelanggaran yang ditindak tegas dalam operasi ini adalah berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi denda maksimal hingga Rp1 juta.
Dir Lantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, menyatakan bahwa penegakan hukum pada pelanggar SIM ini mengacu pada Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menetapkan kewajiban kepemilikan SIM bagi seluruh pengemudi kendaraan bermotor.
“Pengemudi yang tidak memiliki SIM juga turut ditilang. Hukuman yang diterapkan berkisar dari denda maksimal Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) hingga Rp1.000.000,(Satu Juta Rupiah), sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujar Dir Lantas Polda Kepri.
Pengemudi tanpa SIM ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pribadi dan orang lain di jalan raya.
Selain pelanggaran SIM, Operasi Zebra Seligi 2024 juga menindak pelanggaran utama lainnya seperti:
- Kendaraan tidak memiliki STNK atau STCK
- Kendaraan tidak dilengkapi surat uji berkala
- Tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion dan lampu utama
- Berkendara dengan ponsel, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan
Operasi Zebra Seligi 2024 ini dengan target utama meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya melalui sanksi yang tegas dan penerapan sistem tilang elektronik (ETLE). ***