BATAMHUKRIMKEPRI

Disaksikan Tersangka, Polda Kepri Musnahkan 1.121,5 Gram Daun Ganja Kering

×

Disaksikan Tersangka, Polda Kepri Musnahkan 1.121,5 Gram Daun Ganja Kering

Share this article

Sijori Kepri, Batam — Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan Barang Bukti Narkotika jenis daun Ganja kering seberat 1.121,5 gram. Pemusnahan tersebut dipimpin oleh PS Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Nanang Indra Bakti, PS Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, IPDA Husnul Afkar, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat, Kamis, (22/07/2021).

BACA JUGA :  5 Pelaku Pencurian di Sagulung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

PS Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Nanang Indra Bakti, mengatakan, pemusnahan 1.121,5 gram daun Ganja kering tersebut berdasarkan dari 2 (dua) Laporan Polisi, serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun Ganja kering, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.077.,5 gram, dan sisanya sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” kata Nanang.

BACA JUGA :  Kepala BP Batam Yang Baru “KULO NUWUN” Ke DPRD Batam

Barang bukti jenis daun Ganja tersebut, lanjutnya, dimusnahkan dengan cara dibakar, dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

BACA JUGA :  1 Pengedar dan 1 Pengguna Narkotika Jenis Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus di Meranti

Para tersangka pada kasus ini dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Nanang. (Wak Dar)