– Tentukan Nasib Proyek Monumen Bahasa
TANJUNGPINANG (SK) — Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Kepri akan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Teknis di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri. Pertemuan tersebut membahas mengenai kelanjutan proyek pembangunan Monumen Bahasa Melayu yang menelan anggaran sebesar Rp12,5 miliar di Pulau Penyengat, Tanjungpinang.
Kepala Disbud Kepri Drs H Arifin Nasir M.Si mengungkapkan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait. Tentunya nanti hasil rapat tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Kepri, H Muhammad Sani untuk mengambil keputusan.
“Dalam rapat itu nanti, kami meminta masukan dari teman-teman yang berada di dinas teknis. Hal itu membicarakan perkembangan dan informasi yang berkembang di lapangan. Dengan begitu, hasilnya nanti kita serahkan kepada gubernur. Kemudian gubernur lah yang mengambil keputusan tersebut,” ungkap Arifin kepada wartawan, kemarin.
Saat ini, sambung Arifin, pihak kontraktor masih melanjutkan pekerjaannya di Penyengat. Dikatakanya kembali, bahwa alat berat (crane) yang dijanjikan sudah tiba di Batu 6 Tanjungpinang, namun masih menunggu untuk memasukkan ke lokasi pembangunan di Penyengat.
“Pihak kontraktor masih mempunyai waktu hingga bulan Desember nanti. Untuk 30 Oktober ini, pengerjaan kerangka bajanya mulai dikerjakan dan diberikan waktu pengerjaannya hingga 16 Desember 2014 mendatang untuk menyelesaikan proyek tersebut,” pungkas Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menegaskan, apabila waktu yang diberikan tidak selesai atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan tentu bisa keputusannya memutuskan kontrak.
“Kontraktor kan masih terus melakukan pekerjaanya. Maka kita masih menunggu. Namun kalau tidak selesai atau tidak sesuai itu semua tergantung keputusan gubernur nanti,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kepri H Muhammad Sani mengungkapkan permasalahan yang terjadi pada pembangunan Monumen Bahasa Melayu tersebut terjadi pada manajemen kontraktor pemenang proyek. Diketahuinya ternyata proyek tersebut di subcon-kan lagi.
“Saya mendapat laporan dari Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kepri, ternyata memang di sub-kan pengerjaanya itu, dan masalahnya saat ini ada pada pemborongnya. Dan itu perlu kita dudukkan permasalahannya. Menurut saya itu tidak masalah selagi yang disub-kan itu benar, mungkin ini kena yang tidak benarnya,” sindir Sani.
Dengan begitu, menurut orang nomor satu di Provinsi Kepri ini, apabila pengerjaan tidak selesai tantu perusahaan tersebut (PT Sumber Tenaga Baru) bisa di black list. Kalau memang ternyata tidak sesuai dengan perjanjian kontraknya.
Kemudian lanjut Sani, apabila nanti pembangunan Monumen Bahasa tersebut tidak selesai, pihaknya akan melakukan tender ulang.
“Mungkin kita akan melakukan tender ulang, kalau memang pembangunan itu tidak selesai. Kita hanya ikut aturannya saja, sebelumnya juga saat tender kita sudah mengikuti aturan mainnya. Ada lelangnya dan ada perusahaannya, tetapi namanya orang kan, kita tidak tau,” ujar Sani kala itu.
Untuk melakukan tender ulang, merupakan salah satu keputusan yang diambil setelah melihat permasalahan yang terjadi di lapangan. Namun, kapan akan ditender ulang, Sani mengungkapkan hal tersebut masih menunggu batas waktu yang dijanjikan oleh pihak kontraktor.
“Dari laporan sementara dari , bahwa pihak kontraktor masih bersedia meneruskan pembangunan tersebut. Sepanjang mereka bisa menyelesaikan janjinya dalam pembangunan tersebut dengan jaminan 10 persen, saya pikir menara itu sudah tegak. Tetapi kalau tidak juga, mungkin keputusan itu kita ambil,” tandas Sani. (hk)