KEPRI

Disbud Kepri Gelar Rapat Studi Kelayakan

×

Disbud Kepri Gelar Rapat Studi Kelayakan

Share this article
– Pembangunan Taman Budaya Provinsi Kepri

TANJUNGPINANG (SK) — Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri menyelenggarakan Rapat Studi Kelayakan Pembangunan Taman Budaya Provinsi Kepri. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Drs H Arifin Nasir M.Si. bertempat di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Senin (27/10).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Pada kesempatan itu, Arifin menjelaskan, perlu upaya-upaya yang nyata untuk melakukan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan nilai-nilai budaya guna menanggulangi proses pemiskinan nilai-nilai budaya yang dapat mengakibatkan pendangkalan pengetahuan dan penghayatan, serta kelesuan kreativitas dan daya inovasi di bidang kebudayaan. Oleh sebab itu, perlu penyelenggaraan kebudayaan berupa pengelolaan pelestarian kebudayaan yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang dilakukan secara terpadu, salah satunya dengan upaya pendirian institusi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Budaya oleh pemerintah, minimal di setiap provinsi, termasuk Provinsi Kepri.

”UPT Taman Budaya ini, diharapkan dapat menjadi ujung tombak sekaligus penjaga gawang bagi keberlangsungan kebudayaan dan peradaban bangsa di tengah era modernisasi dan globalisasi yang kini mewabah. Untuk itu, segera ditetapan Organisasi struktur pengelola Taman Budaya Provinsi Kepri beserta nomenklaturnya, melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub), tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi,” ujar Arifin Nasir.

BACA JUGA :  Disbud Kepri Mengaku Belum Tahu Persoalan Pelantikan Pengurus Dewan Kesenian Kepri Periode 2019 – 2024 oleh Gubernur Kepri

Perda dan Pergub itu, kata Arifin, berisikan tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Provinsi; tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Provinsi, dan tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis.

Pada rapat itu, dibahas juga tentang penetapan lokasi pembangunan Taman Budaya Provinsi Kepri, dimana lokasi pembangunan Taman Budaya Provinsi Kepri seharusnya di tempat strategis dan bersifat terpadu (integrated).

“Seperti misalnya berdekatan dengan pusat kebudayaan masyarakat, sekolah seni (baik sekolah/perguruan tinggi seni, maupun sekolah menengah kejuruan seni), dan aksesibilitas yang mudah, agar dapat secara cepat terjangkau oleh masyarakat,” imbuhnya.

BACA JUGA :  PROFIL : Wisze Alaftaria Saujana “PEMBAWA BAKI HUT RI Ke 71 di PROVINSI KEPRI”

Dijelaskan, pembangunan Taman Budaya Provinsi Kepri, perlu dibuat Masterplan (gambaran UPT Taman Budaya secara makro yang berorientasi ke masa depan/futuristic, baik berupa penataan letak, jenis aset bangunan dan luas ruangan, maupun arsitekturnya) dan DED (Detail Engineering Design), terutama untuk jenis aset bangunan dan luas ruangan yang harus dibangun terlebih dahulu pada tahap awal pendirian Taman Budaya.

“Misalnya Gedung Teater Terbuka (yang multifungsi), Gedung Teater Tertutup, Galeri Seni Rupa, Wisma Seni, Perpustakaan, Gedung Sekretariat, Kafetaria dan Papan Publikasi, dengan memperhatikan topografi lahan/areal tempat bangunan-bangunan tersebut akan didirikan. Baru kemudian secara bertahap dibangun gedung-gedung penunjang lainnya, seperti studio-studio,” ungkapnya.

Adapun fasilitas non-konstruksi yang menunjang bagi fungsionalisasi gedung-gedung kesenian yang mesti segera diadakan juga adalah lighting system dan sound system, agar kreativitas, produktivitas dan apresiasi seni dapat meningkat.

“Untuk itu, perlu penetapan anggaran untuk penyusunan Masterplan dan DED Taman Budaya Provinsi Kepri, Pemilihan konsultan pelaksana Penyusunan Masterplan dan DED Taman Budaya Provinsi Kepri,” tutur Arifin.

BACA JUGA :  Disbud Kepri Gelar Rapat Pembentukan Tim Koordinasi Penyelamatan dan Pengawasan Cagar Budaya Bawah Air

Pada saat proses penyusunan Masterplan dan DED Taman Budaya Provinsi Kepri, kata Arifin, akan melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelola Taman Budaya, serta seniman dan budayawan Kepulauan Riau.

“Pembangunan Taman Budaya Provinsi Kepri harus memiliki point of interest, agar masyarakat dapat secara mudah mengenali keberadaan Taman Budaya, dengan memberikan sentuhan local colour pada sisi arsitekturalnya dan kesan monumental,” ujarnya.
Rapat Studi Kelayakan Pembangunan Taman Budaya Provinsi Kepri tersebut dihadiri oleh Kadis Kebudayaan Kepri Drs H Arifin Nasir M.Si dan Sekretaris Disbud Kepri Drs Abdul Latif, Para Kepala Bidang dan Kepala Seksi, Biro Pembangunan dan Bapeda Kepri, dari Lemaga Adat Melayu (LAM) dan Perguruan Tinggi Kepri, BPNB dan Pelaku seni, serta Tenaga Ahli dari Kemendikbud dan Taman Budaya Surakarta – Jateng. (SK-001)