Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Kepri terdepan melakukan Komitmen menjalan Kode Etik/ Kepatuhan Nilai Dasar (Core Values) Prilaku ASN, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Kepri No 89/2021.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan secara serentak oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, DR HM Juramadi Esram SH MT bersama jajaran dilingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, yang turut dihadiri jajaran Administrator, Pengawas, Fungsional, serta seluruh PNS Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Kepri.
Juramadi Esram mengaku lega, acara penandatangan sudah dilaksanakan sebagaimana amanat Gubernur dan Sekdaprov Kepri, dengan terbitnya Surat Edaran (SE) tersebut, agar seluruh PNS untuk menandatangani komitmen keteguhan, semacam Kode Etik Prilaku ASN dilingkungan Pemprov Kepri,
“Kepatuhan ini sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan,” tegas Juramadi, usai Yasinan di ruang rapat Dinas Kebudayaan Kepri lantai 2, Dompak, Kota Tanjung Pinang, pada Jumat, 27 Mei 2022, pagi.
Setelah ditandatangani, lanjutnya, berkas tersebut akan dikirimkan ke BKD dan Korpri melalui link yang telah diedarkan.
“Kepatuhan dan Komitmen Nilai Dasar Prilaku ASN ini sangat banyak isinya,” ungkap mantan Sekda Lingga ini. (ds)