


Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Pemerintah Provinsi Kepri, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri (Disdik Kepri), mengeluarkan surat rekomendasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi seluruh sekolah di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri, yang akan dimulai pada awal Oktober 2021.
Rekomendasi tertuang dalam surat No. B/420/630.1/DISDIK/2021, tanggal 1 Oktober 2021, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB se-Provinsi Kepri.
Dalam surat rekomendasi tersebut secara umum isinya adalah memberikan akses tatap muka secara terbatas, dengan mematuhi 8 (delapan) point utama sebagai ketentuan pelaksanaan PTM dimaksud.