LINGGA (SK) — Hingga 23 September 2016, tercatat di Dinas kependudukan dan cacatan sipil (Disduk Capil) Kabupaten Lingga, kurang dari 4000 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP. Meski telah melewati target yang telah ditentukan, jumlah yang ada akan terus mengalami penurunan. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan kelonggaran batas waktu perekaman data KTP Elektronik, sampai dengan pertengahan 2017 mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Lingga, Ayuzar, menuturkan, data terakhir hingga Agustus 2016 lalu, penduduk Lingga yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 6000 orang, dan jumlah dari angka tersebut yang telah melakukan merekam sebanyak 2.923 orang.
“Jumlah itu, sudah termasuk perekaman yang dilakukan petugas dengan sistem jemput bola kepedesaan, maupun yang melakukan perekaman di kantor,” ungkapnya, kepada media, kemarin.
Angka ini akan terus menurun, kata Ayuzar, namun kita belum mengetahui target yang dapat dicapai hingga batas waktu yang telah ditentukan. Karena, kita tidak dapat memprediksi secara pasti. Hal ini mengingat, kita masih mempunyai kendala, yakni masyarakat yang berdomisili diluar Daerah, kerja, kuliah, cacat mental, lansia dan meninggal dunia.
“Kita belum dapat memprediksinya, apakah bisa memenuhi batas waktu yang telah ditentu, karena masih ada kendala untuk itu,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Susi Yenti, Kepala Bidang Pendataan dan pelaporan, Disduk Capil Kabupaten Lingga, mengatakan, untuk mensukseskan percepatan perekaman, dan mengingat Lingga terdiri dari bayak Pulau, dirinya bersama petugas akan terus melakukan sistem jemput bola. Hari ini kita akan Desa Posek, Busung Panjang, Suak Buaya. Dan untuk proses perekamannya, akan di pusatkan di Desa Suak Buaya.
“Untuk Desa Langkap dan Desa Tanjung Irat, proses perekaman akan di pusatkan di Desa Tanjung irat. Dan berikutnya, kami akan ke Pulau Medang,” unggahnya. (SK-Pus)