KEPRITANJUNG PINANG

Dishub Kembali Terapkan Perda Parkir

×

Dishub Kembali Terapkan Perda Parkir

Sebarkan artikel ini

– Tidak Pandang Bulu, Mobil Pemerintahpun di Gembok.

TANJUNGPINANG (SK) — Lagi-lagi Oknum Pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang memarkirkan kendaraannya sembarangan, di Jalan Merdeka Tanjungpinang, terlihat sebuah Mobil Dinas yang bernopol BP 30 T, di gembok Petugas Dinas Perhubungan, Jumat, (11/03/2016).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pantauan di lokasi, banyak masyarakat tertawa puas saat Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, menggembok Mobil Dinas yang berplat merah, seakan-akan merasa bersyukur dan tidak sedikit yang memberi komentar sinis terhadap Para Pejabat Pemerintah. Dan seakan tahu bahwa, kesadaran pihak Pemerintah kurang komitmen terhadap peraturan yang dibuatnya sendiri.

”Pemerintah aja memberikan contoh yang tidak baik, mereka buat peraturan jangan sembarangan parkir, tapi dia (Pejabat Pemerintah, Red) juga sembarangan parkir, jadi jangan salahkan masyarakat dong kalau ikut-ikutan parkir sembarangan,” ujar Dani (34), yang sedang menyaksikan mobil dinas tersebut di gembok oleh anggota Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang.

Hal ini memancing banyak reaksi masyarakat yang melihat kerumunan di Jalan Merdeka, dimana para anggota Dishub sibuk mengatur parkiran di daerah tersebut. Dan tidak sedikit menyoraki anggota tersebut, karena baru sekarang mereka menggembok kendaraan berplat merah yang sering terlihat terparkir sembarangan.

“Biar tahu rasa tu di gembok mobilnya, mentang-mentang Plat merah Parkir sembarangan pulak. Selama ini kan, emang mobil Dinas seperti ini yang banyak parkir sembarangan mas, jadi masyarakat ya hanya ikut-ikutan saja, tetapi yang sering di gembok masyarakatnya. Kalau beginikan adil mas, tu mas contohnya mobil yang di depan sana kan juga di gembok yang punya masyarakat jadi adil kan. Kami pun jadinya tidak menyalahkan lagi petugas-petugas Dishub,” ujar Ani (27), salah satu pegawai toko di Jalan Merdeka Tanjungpinang.

Menurut laporan masyarakat, bahwa tindakan seenaknya para pejabat pemerintah yang sering mengabaikan peraturan yang berlaku hendaknya di beri sanksi yang lebih berat dari pada sanksi yang di berikan kepada masyarakat, di karenakan para pejabat tersebut merupakan contoh atau panutan dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) bagi masyarakat.

“Seharusnya Pejabat kena sanksi lebih berat lah. Dah lah pakai mobil dinas, mau seenaknya parkir sembarangan. Kalau kami (masyarakat, Red) yang parkir sembarangan, Dishub langsung beringas nak gembok roda kendaraan kami, tu sekali- kali ronda sana-sini, tengok yang plat merah beserak parkir sembarangan,” ujarnya lagi.

Salah satu petugas Dishub Kota Tanjungpinang yang Sijori Kepri jumpai di lapangan, mengaku mengeluhkan prilaku pengendara, terutama dari pemerintah yang memberi contoh yang tidak baik kepada masyarakat, seperti Mobil Dinas yang bernopol BP 30 T, yang terpaksa di gembok Petugas Dinas Perhubungan.

”Pemerintah lagi, Pemerintah lagi yang parkir sembarangan. Pemerintah aja tidak taat dengan peraturan apa lagi masyarakat, masyarakat tau nya kami pilih kasih dalam gembok menggembok roda kendaraan yang terparkir sembarang. Ya mau gimana lagi mas ya udah terjadi sih,” keluh petugas Dishub, yang enggan menyebutkan namanya kepada Sijori Kepri.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjugpinang No. 4 Tahun 2016, Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran dengan besaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada Perda tersebut, akan dikenakan kepada kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); dan kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan lebih dari roda 4 (empat) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). (SK-RA/C)

Mobil Dinas BP 30 T di gembok Petugas Dishub Tanjungpinang.(Foto : Revi Antoni)
Mobil Dinas BP 30 T di gembok Petugas Dishub Tanjungpinang. (Foto : Revi Antoni)
Mobil Dinas BP 30 T di gembok Petugas Dishub Tanjungpinang.(Foto : Revi Antoni)
Mobil Dinas BP 30 T di gembok Petugas Dishub Tanjungpinang. (Foto : Revi Antoni)
banner 200x200
Follow