KEPRITANJUNG PINANG

Dishub Kepri Akan Tertibkan “TAXI ONLINE”

×

Dishub Kepri Akan Tertibkan “TAXI ONLINE”

Share this article
Kadishub Kepri, Jamhur Ismail. (Foto : Munsy Bagus Utama)
– Keluar Izin BU-nya, Baru MoU Dengan Aplikasi.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Dinas Perhubungan Provinsi Kepri akhirnya mengambil kebijakan baru untuk mengatasi polemik yang terjadi akhir-akhir ini antara Pengemudi Taxi Konvensional dan Taxi Online di Batam.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kepri, Jamhur Ismail, didepan wartawan mengatakan, tugasnya mengeluarkan izin dan menentutan kuota, sedangkan yang merekrut pengemudi adalah tugas Badan Usaha atau koperasi, bukan aplikasi.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Yang berkembang saat ini faktanya di Batam itu, yang bermain adalah pihak aplikator. Mereka merekrut pengemudi, dan bertindak sebagai Badan Usaha untuk menjalankan taxi online. Padahal bukan kewenangan mereka. Mereka melanggar Permenhub No.108 pasal 65,” ungkap Jamhur, di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin, (22/01/2017).

BACA JUGA :  Peserta Luar Negeri Diundang Ikuti FPP 2016

Lanjutnya, dari sepuluh aplikasi, hanya satu yang lengkap suratnya, dan yang sembilan belum lengkap. Jadi dari sembilan yang belum lengkap, akan dibimbing dan diarahkan secepatnya, sesuai aturan yang berlaku, seperti perintah Gubernur.

Menurutnya, hanya Kemenkominfo yang bisa menindak mereka yang belum bekerja sama dengan Badan Usaha, dan melengkapi surat-suratnya, sesuai aturan yang berlaku. Dishub hanya mengirimkan surat saja, agar diblokir dulu di wilayah Batam, supaya situasi kondusif.

“Nanti kalau sudah ada izin Badan Usahanya (BU, Red) atau koperasi, dan MoU (kerja sama) dengan aplikator, baru bisa jalan lagi,” terangnya.

BACA JUGA :  Tahun 2018, Petani Bintan Miliki 98 Ton “PUPUK BERSUBSIDI”

Jamhur menyadari, memang aplikasi yang beredar sekarang lebih besar dari kuota yang ada, karena main daftar dari mana saja. Menurutnya kalau ini lebih dari kuota, maka selebihnya di delete, karena servernya ada di Jakarta.

Kemudian ia menghimbau untuk Taxi Konfensional, sesuai perkembangan zaman, bertahap beralih ke online. Jadi nantinya kuota tidak mengganggu.

“Misalnya kuota konfensional 7 (tujuh) ribu, online 3 (tiga) ribu, maka selebihnya dihapus. Sesuai perkembangan zaman, yang konvensional ini harus bisa beralih secara bertahap menggunakan aplikasi, seperti di Jakarta. Dan ini perlu waktu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Muramis : Besok Tarif Angkutan Turun

Jamhur juga menginformasikan saat ini, pihaknya sudah memasukkan dokumen lelang untuk mengkaji survey kuota. Dokumen lelang sudah masuk ke ULP (Unit Layanan Pengadaan), untuk di lelang. Nanti dicari konsultan yang professional dan independen, dan Prosesnya 45 hari.

“Ada rumusnya saat survey tersebut, misalnya badan jalan, jumlah penduduk, berapa lama jarak tempuh,” katanya.

Apa yang kita survey, tambahnya, juga dilakukan Organda Batam Survey, Konvensional Survey, dengan rumus yang sama.

“Yang paling banyak terlibat, yaitu Organda Batam, karena konflik ini terfokus di Batam,” pungkasnya. (SK-MU)