TANJUNG PINANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjung Pinang meluncurkan program inovatif “Pantastik Wan-ASN,” yang bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan sertifikat elektronik bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Program ini memungkinkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) melalui aplikasi khusus, yang dikembangkan oleh Diskominfo untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi pemerintahan.
Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Tanjung Pinang, Ririn Noviana, mengungkapkan bahwa program ini dirancang sebagai respons atas keterbatasan akses TTE di lingkungan Pemko Tanjung Pinang.
“Sejak 2022, penggunaan TTE hanya terbatas pada pejabat tertentu seperti wali kota, wakil wali kota, dan kepala perangkat daerah. Hingga September 2024, penerbitan TTE hanya dapat dilakukan oleh petugas verifikator Diskominfo dan terbatas pada aplikasi umum seperti Srikandi,” jelas Ririn pada Senin (4/11/2024).
Inovasi untuk Mempercepat Administrasi dan Efisiensi Pemerintahan
Program Pantastik Wan-ASN dirancang untuk memfasilitasi anggota DPRD dan ASN agar dapat melakukan penandatanganan dokumen secara elektronik, sehingga mempercepat proses administrasi. Peluncuran pertama dilakukan melalui aplikasi Mitra-Wan di Sekretariat DPRD Kota Tanjung Pinang.
Selain aplikasi tersebut, Diskominfo juga telah menyusun dan menyelesaikan rancangan Peraturan Wali Kota Tanjung Pinang tentang penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan pemerintah daerah.
Ririn menjelaskan bahwa panduan, SOP, dan video tutorial telah disiapkan untuk mendukung sosialisasi program ini.
“Dengan aplikasi ini, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN di sekretariat dewan, kini dapat menggunakan TTE untuk berbagai keperluan administrasi dengan lebih efisien,” tambah Ririn.
Tahap Pengembangan Selanjutnya: Integrasi di Seluruh Instansi
Dalam enam bulan ke depan, pemanfaatan TTE akan diperluas untuk seluruh ASN di perangkat daerah, melalui aplikasi kepegawaian Siap dan Sinergi yang dikembangkan BKPSDM.
Dalam jangka waktu satu tahun, Diskominfo menargetkan agar seluruh aplikasi pemerintahan yang ada di Kota Tanjung Pinang dapat terintegrasi dengan TTE, sehingga seluruh ASN dapat mengoptimalkan sertifikat elektronik ini.
“Program Pantastik Wan-ASN diharapkan dapat mempercepat, mengamankan, dan meningkatkan efisiensi layanan administrasi, sejalan dengan rencana strategi Diskominfo 2024-2026 yang berfokus pada kinerja pemerintahan berbasis teknologi informasi dan keamanan informasi daerah,” tutur Ririn.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Kota Tanjung Pinang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Pinang, Zulhidayat, menyampaikan dukungan penuhnya terhadap inovasi ini.
Menurutnya, pemanfaatan sertifikat elektronik melalui integrasi TTE pada aplikasi Mitra Wan DPRD adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Diskominfo dan memperkuat digitalisasi sektor pemerintahan.
“Kami optimistis bahwa inovasi ini akan meningkatkan kinerja bidang statistik dan persandian serta mendorong transformasi digital di Pemko Tanjung Pinang,” ujar Zulhidayat.
Dengan peluncuran program ini, Diskominfo berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih modern, efisien, dan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat keamanan informasi di pemerintahan Kota Tanjung Pinang. ***