KEPRITANJUNG PINANG

Disnaker Kepri “AKAN INSPEKSI” Ke Lagoi Bay

×

Disnaker Kepri “AKAN INSPEKSI” Ke Lagoi Bay

Share this article
Nanang, Staf Pengawasan, Disnaker Kepri. (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Disnaker Kepri “AKAN INSPEKSI” Ke Lagoi Bay
– Terkait Isu Lembur Yang Tidak Dibayarkan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Tim Pengawasan Disnaker Provinsi Kepulauan Riau, rencananya akan melakuan inspeksi dan mengecek ke Lagoi Bay, demi menindaklanjuti isu yang berkembang, yakni permasalahan isu uang makan yang dipotong, dan karyawan yang bekerja melebihi jam kerja, namun tidak dibayarkan uang lembur.

Demikian disampaikan Kabid Pengawasan Disnaker Kepri, Seviandi Bakar, melalui Staf Pengawas, Nanang, kepada Sijori Kepri, di ruang kerjanya, Kantor Disnaker Kepri, Jalan DI Panjaitan, KM.8, Tanjungpinang, Kamis, (26/07/2018).

Nanang mengungkapkan, terkait juga uang makan yang dipotong hingga Rp 800.000,-, ia akan mempertanyakan dulu kepada pihak management perusahaan, bahwa yang dipotong itu uang makan yang mana, karena harus dijelaskan dulu supaya tidak ada kesalahpahaman.

BACA JUGA :  Pengawas Disnaker Kepri Datangi “RESTORAN WARUNG YEAH LAGOI”

Menurutnya, berdasarkan peraturan, memang tidak ada ketentuan yang jelas, bahwa perusahaan menanggung uang makan disaat jam kerja wajib, kecuali memang ada kebijakan lain dari perusahan itu sendiri.

“Kita belum tahu, sebatas mana perusahaan mengeluarkan kebijakan memberi makan disaat jam kerja wajib, atau juga tidak memberi. Kalau memberi, apakah satu kali, dua kali atau tiga kali, dan ini harus jelas. Bisa saja perusahaan hanya memberi kebijakan satu kali, dan selebihnya dipotong. Namun tetap kita cek dulu kebenar sesungguhnya,” katanya.

BACA JUGA :  Pekerja di Lagoi Curhat “PERUSAHAAN ENGGAN BAYAR UANG LEMBUR”

“Kalau jam kerja lembur (diluar jam kerja wajib), memang perusahaan wajib memberi makan kepada karyawan yang lembur, dan membayar uang lemburnya,” jelasnya.

Permasalahan ini harus didudukkan antara management perusahan dan karyawan, agar tidak menjadi salah pengertian. Karena, lanjutnya, dari foto slip gaji yang dilihat, pemberian gaji pokok sudah sesuai UMR, bahkan ada tambahan bonus service dan bonus penjualan.

“Yang terhitung Gaji UMR itu ialah gaji pokok dan tunjangan tetap, seperti tunjangan perumahan. Kalau makan atau transportasi, itu tidak tetap, karena kalau tidak masuk, maka dipotong,” jelasnya lagi.

“Nah, sekarang apakan makan karyawan disaat jam kerja wajib menjadi tunjangan tidak tetap berdasarkan kebijakan perusahaan, kan kita belum tahu. Dan yang jelas, berdasarkan peraturan, memang tidak dijelaskan. Itu hanya kebijakan perusahaan saja. Kecuali Lembur, maka, honor dan makan menjadi hak karyawan,” tambahnya.

BACA JUGA :  LHO, Pada Kemana Wakil Rakyat Kita “HINGGA PARIPURNA DI TUNDA SAMPAI TIGA KALI”

“Jadi mengenai isu lembur yang tidak dibayarkan, jika itu benar, maka perusahaan harus membayarnya. Setakat ini, pengawasan kita masih bersifat persuasif, dan pembinaan, jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Rencananya, menurut Nanang, dari tim Pengawas Disnaker Kepri akan ke Lagoy Bay.

“Namun menunggu surat perintah dari Kepala Disnaker Kepri, melalui Kabid Pengawasan,” pungkasnya. (Wak Tung)