GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BINTANKEPRI

Disperindag Buat Kotak Pengaduan

×

Disperindag Buat Kotak Pengaduan

Sebarkan artikel ini
Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kepri, Rio Desmawati, Kadis Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan Dian Nusa, Kepala BPKS Tanjungpinang M Ihwan, anggota BPKS Elvi Arianti, serta BPOM Tanjungpinang, Rei Gunawan, dan peserta Edukasi Perlindungan Terhadap Konsumen. (Foto : Herbert)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Disperindag Buat Kotak Pengaduan

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, membuat kotak pengaduan. Jika ada pelaku usaha yang tidak benar dan selalu merugikan konsumen, segera laporkan ke Disperindag Bintan.

”Pelaku usaha yang nakal akan segera kita datangi dan kita tindak tegas,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Bintan, Dian Nusa, disela-sela kegiatan Edukasi Perlindungan Terhadap Konsumen, yang digelar Disperindag Provinsi Kepri, dilingkungan PKL Barek Motor, Kijang, Kabupaten Bintan, Selasa, (12/11/2019).

BACA JUGA :  Pembeli dan Pengedar Narkotika Ditangkap di Tanjung Pinang

Upaya ini dilakukan untuk memberi kenyamanan konsumen dalam aktivitas sehari-hari. Perlindungan konsumen perlu dilakukan untuk memberikan kepuasan.

Kegiatan Edukasi Perlindungan Terhadap Konsumen, dihadiri Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Kepri, Rio Desmawati SE, Kadis Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan Ir Dian Nusa MM MH, Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKS) Tanjungpinang Muhammad Ihwan SE, anggota BPKS Elvi Arianti, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang, Rei Gunawan.

BACA JUGA :  BPS Akan Data Pengusaha di Tanjungpinang

Rio Desmawati berharap, konsumen lebih cerdas lagi dalam memilih barang untuk di kosumsi sehari hari, apabila warga sedah mengetahui barang tersebut sudah kadarluasa jangan dibeli dan dikosumsi. Buat delik aduan ke Badan POM, agar bisa ditindak.

BACA JUGA :  Lis Irup Detik-Detik Proklamasi HUT RI Ke 71

”Disini kita berharap untuk kedepannya konsumen lebih bijak dalam membeli barang, agar tidak merasa dirugikan,” katanya. (Obet)