Disperindag Kepri Gelar Focus Group Discussing (FGD)

oleh

Link : http://en.calameo.com/read/0037453924aaad138ca8f

– Perdagangan Lintas Batas Tahun 2014.

TANJUNGPINANG (SK) — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussing (FGD) Perdagangan Lintas Batas tahun 2014. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Disperindag Kepri, yang diwakilkan dengan Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Drs Azwirullah, bertempat di Hotel Bintan Agro – Kabupaten Bintan, Selasa (21/10).

Dalam sambutannya Azwirullah mengatakan, Sejarah Perkembangan Perdagangan Lintas Batas di Provinsi Kepulauan Riau telah dimulai dengan perjanjian perdagangan lintas batas Indonesia-Malaysia (BTA) pada tahun 1970, dimana nilai transaksi pada saat itu adalah sebesar 600 Ringgit per lintas batas per sekali perjalanan per bulan dimana sisa nilai transaksi bulan yang bersangkutan tidak dapat di take offer ke bulan selanjutnya. Dengan perkembangan zaman baik diwilayah Indonesia-Malaysia, maka nilai transaksi sebesar 600 Ringgit tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan Fiskal kedua negara saat ini.

“Untuk itu pada kesempatan FGD ini kita mengharapkan adanya suatu usulan tentang penyesuaian nilai transaksi dan regulasi ketentuan perdagangan lintas batas sesuai dengan situasi dan kondisi di kedua negara saat ini terutama diwilayah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Azwirullah.

Dia menambahkan, saat ini ada beberapa titik perdagangan lintas batas yang terdapat dibeberapa Kabupaten/Kota berdasarkan BTA 1970 yang mungkin saat ini sudah tidak relevansi lagi dengan adanya perkembangan infrastruktur yang ada, sehingga titik-titik perdagangan lintas batas tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang ada di wilayah perbatasan saat ini.

“Dinas Perindag Kabupaten Natuna sebelumnya telah melakukan Workshop perdagangan lintas batas di wilayah Kabupaten Natuna, dimana perdagangan lintas batas Natuna berlangsung dengan negara bagian Serawak, dimana hasil workshop tersebut dapat juga menjadi rekomendasi bagi usulan regulasi penyelarasan ketentuan perdagangan lintas batas di Provinsi Kepulauan Riau, baik berupa pagu nilai transaksi maupun lokasi titik perdagangan lintas batas yang ada. Hal lain yang juga menjadi pertimbangan dilaksanakan FGD Perdagangan Lintas Batas ini adalah dalam rangka menghadapi penerapan ASEAN Economic Community Tahun 2015 yang akan datang,” jelas Azwirullah.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, kata Azwirullah, diharapkan kepada para peserta dapat memberikan masukan sesuai dengan situasi kondisi yang ada diwilayah Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kepri Mardiyah ST mengatakan, kegiatan ini menghadirkan dua orang nara sumber, yaitu Nara sumber dari Direktorat Kerjasama ASEAN Drs Ali Akbar Hehaitu MM dan nara sumber dari Pemko Batam Bidang Tata kota, Transformasi Massa dan Teknologi Informasi Ahmad Hijazi.

“Nara sumber Drs Ali Akbar Hehaitu MM, yang menangani Kerjasama Perdagangan Bilateral di negara-negara ASEAN, menyampaikan materi tentang Perkembangan Regulasi Ketentuan Perdagangan Lintas Batas secara Nasional dan nara sumber Ahmad Hijazi menyampaikan materi tentang perkembangan pelaksanaan Perdagangan Lintas Batas di Kepulauan Riau,” ujar Mardiyah.

Peserta yang ikut pada acara tersebut berasal dari dinas dan instansi terkait di wilayah Kabupaten Bintan, bertujuan untuk mensejahterakan ekonomi masyarakat terutama masyarakat yang berada diwilayah terpencil dibeberapa pulau yang berada di Kepulauan Riau. (SK-001)

Share and Enjoy !

Shares

No More Posts Available.

No more pages to load.