SIJORI KEPRI.COM, NATUNA — Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro (Disperindakop Umi) Kabupaten Natuna mensosialisasikan rencana pembangunan sentra industri pengolahan hasil dan turunannya, di Desa Sabang Mawang Balai, Kecamatan Pulau Tiga, Jum’at, (21/12/2018).
Demikian disampaikan Kepala Disperindakop Umi Kabupaten Natuna, Helmi Wahyuda SE. Acara tersebut dihadiri sebanyak 30 orang peserta yang terdiri perangkat desa, RT, RW dan tokoh masyarakat setempat.
“Kegiatan ini dalam rangka menjalankan amanat PerMenperin No 9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pembangunan Sarana Industri, salah satu persyaratannya adalah membuat Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Dan dokumen ini akan menjadi acuan bagi konsultan perencana yang akan melakukan Detail Engineering Design (DED),” katanya.
Tidak tanggung-tanggung, Disperindagkop Umi Natuna menggandeng PT Grapadi Sejahtera Mandiri Jakarta, untuk melaksanakan penelitian ini. PT Grapadi adalah salah satu perusahaan konsultan di Jakarta yang sudah berpengalaman berbagai riset pasar untuk proyek-proyek pembangunan, baik milik BUMN maupun perusahaan swasta.
“Kita meminta bantuan kepada Perusahaan Konsultan Jakarta yang berpengalaman untuk melaksanakan studi ini, untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Karena rencana Pembangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah ini akan di mulai pada tahun 2019 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Reguler Bidang Industri Kecil dan Menengah (IKM),” ujar Helmi Wahyuda SE, pada kesempatan terpisah.
Yudi Permana sebagai Direktur Teknis PT. Grapadi, mengatakan, sebelum dibangunnya proyek ini, perlu kajian yang bertujuan mengetahui kondisi pasar, mengetahui prioritas demand hasil olahan produksi hasil laut dan turunannya (market needs).
“Serta memberikan rekomendasi atas Pembangunan Sentra IKM dan juga, sebagai sebagai alat bantu untuk mengambil keputusan dan kebijakan,” ujarnya, saat berkunjung dan bertatap muka dengan tokoh dan masyarakat Desa Sabang Mawang Balai.
Pada kesempatan tersebut. Khairunnas SE, selaku Pimpinan Proyek (Pimpro), yang mewakili Disperindagkop Umi (Usaha Mikro) Natuna menjelaskan, teknis Pembangunan dan Kebijakan Pemerintah terkait Pembangunan Sentra IKM.
“Dalam Pembangunan Sentra IKM ini kita berpedoman pada PerMenperin No.9/2016 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang Pembangunan Sarana Industri. Sebelum melangkah lebih jauh, persyaratan yang dituangkan dalam peraturan dimaksud adalah adanya studi kelayakan terlebih dahulu,” jelasnya dihadapan warga.
Diakhir penjelasannnya, Khairunnas mengucapkan terima-kasih kepada masyarakat, yang bersedia membantu memberikan informasi dan data selama masa pelaksanaan kajian ini, dan juga mengharapkan kepada masyarakat agar dapat memberikan pengawasan yang baik dalam pengerjaan proyek nantinya. (Rans)