LINGGA

Disperindagkops : Pengutan Uang Keamanan Pasar Relokasi Bukan Retribusi

×

Disperindagkops : Pengutan Uang Keamanan Pasar Relokasi Bukan Retribusi

Share this article

LINGGA (SK) — Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkops) Kabupaten Lingga, melalui Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop, Kabupaten Lingga, menuturkan, pungutan untuk uang keamanan yang dilakukan oleh masyarakat bukan pungutan retribusi, walaupun pungutan uang tersebut diketahui oleh Disperidagkops, namun uang tersebut tidak disetorkan ke Disperindag Kabupaten Lingga.

“Pungutan uang keamanan tersebut telah melalui kesepakatan bersama antara pedagang dan penjaga keamanan, dan uang itu untuk keamanan yang selama ini dikelola oleh masyarakat sekitar,” ucap Raswin, Sabtu (8/8/2015).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Raswin, juga mengatakan, mengenai adanya laporan tentang pungutan yang besarnya tidak sama antara pedagang sayur dan pedagang ikan, telah dibicarakan sesama pedagang pasar relokasi, dari pembicaraan tersebut disepakati mulai bulan depan pungutan tersebut akan disamakan ratakan.

BACA JUGA :  130 Pembalap Motor Trail Kepri Taklukkan Jalur Bukit Pelaminan

“Kita telah memanggil beberapa perwakilan pedagang dari pasar dabo, disepakati pungutannya uang keamanan menjadi Rp 30 ribu per pedagang dan per bulannya,” terangnya.

Dari pendataan yang dilakukan Disperindagkops, lanjut Raswin, didapati pedagang yang tidak berjualan dipasar relokasi yang telah disiapkan oleh Disperindag, dari hasil data yang dilakukan, untuk pedagang ikan di pasar dabo berjumlah 50 orang, namun yang berjualan di pasar relokasi hanya 15 pedagang, hal yang sama juga terjadi pada pedagang sayur di pasar dabo, dari data kita ada sekitar 50 lebih pedagang sayur, namun yang berjualan dipasar relokasi hanya sekita 20 an pedagang saja.

BACA JUGA :  Relokasi Pasar Dabo Masih Menunggu Instruksi Provinsi

“Dalam pertemuan tersebut, disperidag menghimbau kepada para pedagang baik itu pedagang ikan maupun pedagang sayur, untuk berjualan dipasar yang telah disiapkan, dikarenakan pihaknya akan melakukan seleksi dan penyaringan terhadap pedagang setelah pembangunan pasar baru selesai, selain itu kita meminta kepada para pedagang untuk tidak terlalu mempermasalahkan uang keamanan tersebut, ini demi keamanan kita bersama,” paparnya.

BACA JUGA :  Kejaksaan Negeri Lingga "AKAN BENTUK AGEN INTELEJEN DESA"

Pada pemberitaan sebelumnya antar sesama pedagang pasar relokasi di dabo singkep, memang sempat mengeluhkan adanya pungutan uang untuk keamanan yang besarnya tidak sama, pedagang ikan dikenakan Rp 15 ribu sementara pedagang sayur dikenakan Rp 35 ribu. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO

Raswin, Kasi perdagangan dalam negeri, saat melakukan sidak pasar beberapa waktu lalu (Photo : Puspandito)
Raswin, Kasi perdagangan dalam negeri, saat melakukan
sidak pasar beberapa waktu lalu (Photo : Puspandito)