LINGGA (SK) — Terkait tentang Persetujuan Penyesuaian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pasir Darat kepada PT. Growa Indonesia (GI), Dinas pertambangan Provinsi Kepri, enggan komentari penerbitan SK Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor : 2031 Tahun 2016, tanggal 30 Agustus 2016.
Sekretaris Dinas pertambangan Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, ketika dikonfirmasi awak media melalui telpon selullernya, enggan menjawab pertanyaan. Meski telah dihubungi berkali-kali dan nomornya aktif, tetap tidak mau menjawab.
Selain itu, Penerbitan SK Izin oleh Gubernur tersebut, sangat beresiko dan melanggar aturan penerbitan izin tambang yang seharusnya. Jika tidak dicabut, maka izin ini akan bertentangan dengan aturan yang berlaku, dan akan menjadi bumerang bagi Gubernur Kepri.
Dilain pihak, salah satu sumber di Distamben pemerintah Kabupaten Lingga, mengatakan, penerbitan SK tersebut oleh Gubernur, jelas-jelas tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain melanggar undang-undang minerba Nomor : 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara (Minerba), penerbitan Izin tersebut juga mengangkangi Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga.
“Kita merasa sangat heran dengan terbitnya izin tersebut, karena izin tata ruangnya sendiri belum diterbitkan dari Kabupaten,” paparnya yang enggan menyebutkan namanya. (SK-Pus)