HUKRIMKARIMUNKEPRI

Distributor Kartu Perdana IM3 Ditangkap

×

Distributor Kartu Perdana IM3 Ditangkap

Share this article
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan seorang Distributor Kartu Perdana IM3 inisial ZR (26). (Foto : Humas Polres Karimun)

Sijori Kepri, Karimun — Lakukan aktivasi kartu perdana IM3 secara ilegal, seorang Distributor Kartu Perdana IM3 inisial ZR (26) ditangkap Satreskrim Polres Karimun, karena terbukti melakukan penyalahgunaan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), pada Rabu, (27/01/2021), sekira pukul 23.30 WIB.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, AKP Herie Pramono, mengatakan, Pelaku inisial ZR (26) merupakan Distributor Kartu Perdana IM3, melaksanakan aktivasi kartu perdana IM3 dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara illegal.

BACA JUGA :  Berusaha Kabur, 2 Pemilik Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjung Pinang

“ZR dalam aksinya, melakukan aktivasi kartu perdana IM3 dengan menggunakan computer dan alat modem activator,” kata AKP Herie Pramono, Sabtu, (30/01/2021).

Pelaku ZR dikenakan penyalahgunaan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Ilegal.

“Tujuan Pelaku mencari keuntungan Intensif dari Provider sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) jika memenuhi target 4.000 (empat ribu) aktivasi kartu perdana perbulannya,” ungkap Herie Pramono.

BACA JUGA :  12 Personil Polresta Barelang Diberikan Sanksi Disiplin

Barang Bukti yang sudah kita amankan dari Pelaku sebanyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) Kartu Perdana sudah teraktivasi NIK secara Ilegal, termasuk 1 Unit Komputer, 2 unit alat modem aktivator, 1 unit flash disk, 1 buah pisau cutter, 1 unit HP Iphone X, serta 1 unit HP Nokia 105 turut kita amankan dari tangan pelaku

BACA JUGA :  Kapolres dan Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur “GORO di SURAU ARAFAH”

Pelaku dengan mudah mendapatkan Kartu Perdana sebanyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu), dikarenakan pelaku merupakan distributor kartu perdana IM3 di Kabupaten Karimun.

“Atas perbuatannya, ZR disangkakan Pasal 51 (2) Jo 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Herie Pramono. (Wak Fik)