BATAMHUKRIMPOLRI

Ditangkap Polisi di Kawasan Harbour Bay Batam, Sopir Ambulans Ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

×

Ditangkap Polisi di Kawasan Harbour Bay Batam, Sopir Ambulans Ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Sopir Ambulans berinisial MA alias A asal negara Malaysia terancam hukuman penjara seumur hidup. (Foto : Ist)

BATAM — Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri di kawasan Harbour Bay Batam, Sopir Ambulans asal Malaysia berinisial MA alias A (33) terancam hukuman penjara seumur hidup, Rabu, 15 Maret 2023.

Tersangka MA alias A (33) dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal ini disampaikan Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, saat gelar konfrensi pers di Mapolda Kepri, kemarin.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun, paling singkat 5 tahun,” kata Irjen Pol Tabana Bangun.

Tersangka MA alias A (33) sebelumnya diringkus Ditpolairud Polda Kepri karena kedapatan membawa Narkotika jenis Happy Water seberat 1.392,53 gram, di samping parkiran Nasi Ayam 25 jam di kawasan Harbourbay Batam, Kota Batam, pada Sabtu, 4 Maret 2023, sekira pukul 20.20 WIB.

Tersangka MA alias A (33) merupakan warga negara Malaysia, yang bekerja sebagai Sopir Ambulans di negaranya.

Dalam pengungkapan itu, Kapolda Kepri mengatakan, bahwa Sopir Ambulans ini membawa narkotika yang diduga jenis Happy Water yang dikemas dalam bungkusan plastik yang bertuliskan White Coffee warna merah coklat, yang di dalamnya terdapat 25 sachet berisi narkotika berwarna orange. 

“Selain itu, didapati juga narkotika Happy Water di dalam kemasan plastik merek Apache yang di dalamnya terdapat 25 sachet serbuk warna ungu. Ini modus baru,” kata Kapolda Tabana Bangun.

Dijelaskannya lagi, bahwa tersangka MA mengaku, dia merupakan suruhan dari Wan Ahmad Syafiq yang berada di negara Malaysia. 

“Jadi, MA disuruh duluan datang ke Batam, sementara narkotika jenis Happy Water ini dikirim melalui kapal ferry. Sesampainya di Batam, baru dijemput oleh tersangka ini,” ujar Tabana Bangun.

Lanjut Tabana Bangun, rencana narkotika ini akan diantarkan MA kepada pemesan yang berada di Kota Batam bernama Acai. Saat ini pembeli ditetapkan sebagai DPO. 

“MA diperintahkan Wan Ahmad Syafiq untuk antarkan narkotika ini ke Acai, karena sebelumnya telah dilakukan kesepakatan,” ucapnya. ***

(afr)

banner 200x200
Follow