BATAMHUKRIM

Diteriaki Maling, Pelaku Tusuk Korban di Muka Kuning

×

Diteriaki Maling, Pelaku Tusuk Korban di Muka Kuning

Share this article
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, bersama pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Kampung Tower, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. (Foto : Ist)

Batam, Sijori Kepri — Seorang pria berinisial AS (38) diringkus Unit Opsnal Reskrim Sei Beduk, karena melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban berinisial MS di rumahnya di Kampung Tower, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, mengatakan, menurut keterangan pelaku pada saat kejadian sewaktu pelaku menggunting listrik rumah korban, dilihat dan diteriaki maling oleh korban, tiba-tiba pelaku menusuk tangan kanan korban dengan menggunakan gunting kabel yang mengakibatkan luka robek di tangan korban.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada telapak punggung tangan korban, dan pelaku yang diamankan berinisial AS (38) berhasil ditangkap di Simpang Dam, Kampung Aceh, pada hari Jumat, tanggal 08 Juli 2022,” kata AKP Betty Novia, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPDA Shigit Sarwo Edhi, di Mapolsek Sei Beduk, Senin, 18 Juli 2022.

BACA JUGA :  Janin Bayi Ditemukan di Bandara Hang Nadim Batam

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira pukul 08.30 WIB, korban sedang memasak di dapur rumahnya di Kampung Tower, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kemudian korban MS mendengar suara yang mencurigakan di rumah kosong disamping rumahnya.

BACA JUGA :  Ini SOP Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura

Lalu, korban melihat keadaan rumah tersebut dan melihat pelaku AS mau menggunting kabel di rumah tersebut, dan korban langsung berteriak maling-maling sambil hendak memegang tubuh pelaku.

Tiba-tiba pelaku menusuk gunting kabel ke telapak punggung tangan korban sambil pelaku melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada telapak punggung tangan korban, dan kemudian Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Sei Beduk Untuk ditindaklanjuti.

Menerima laporan kejadian penganiayaan tersebut pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 pada pukul 22.00 WIB Unit Opsnal Reskrim Sei Beduk mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di Simpang Dam, Kampung Aceh.

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPDA Shigit Sarwo Edhi, langsung menuju ke TKP.

BACA JUGA :  AKP Sulam Jabat Kapolsek Galang Gantikan AKP Herman Kelly

Pada saat sampai di TKP, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AS dan dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban MS.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.

“Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 2 Tahun 8 bulan Penjara,” ungkap Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia. [Wak Dar]