BATAMHUKRIMKEPRI

Ditpolairud Polda Kepri Ringkus 2 Tersangka PMI Ilegal

×

Ditpolairud Polda Kepri Ringkus 2 Tersangka PMI Ilegal

Share this article
Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil meringkus 2 (dua) tersangka Inisial LS dan D yang berperan sebagai kurir 10 (sepuluh) orang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil meringkus 2 (dua) tersangka Inisial LS dan D yang berperan sebagai kurir 10 (sepuluh) orang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke luar negeri dengan cara ilegal.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pada hari Kamis tanggal 2 September 2021, sekira pukul 17.30 WIB, Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka Inisial LS dan D untuk bekerja di Luar Negeri

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Mengetahui hal tersebut, tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya 10 (sepuluh) orang calon PMI Ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia,” kata Harry Goldenhardt, didampingi oleh Dir Polairud Polda Kepri, AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Jumat, (03/09/2021).

BACA JUGA :  Kompol Nanang Indra Bakti Diangkat Dalam Jabatan Baru di Polda Kepri

Kemudian, lanjut Harry, Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penegahan di perairan Nongsa Batam, dan langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap 10 (sepuluh) orang Pekerja Migran Indonesia dan 2 (dua) orang tersangka Inisial LS dan D.

BACA JUGA :  BLH Kepri Gelar Rakor Penegakan Hukum Lingkungan

“Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut, dengan barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit Speedboat Mesin Tempel 60 PK dan 2 (dau) unit Handphone,” ujar Harry.

BACA JUGA :  Intruksi Kapolri, Polda Kepri Siapkan 1.720 Tiket Kapal Mudik Lebaran Gratis

Kepada kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (Wak Dar)