BATAMHUKRIMPOLRI

Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Nelayan Penyalahguna BBM Subsidi di Tanjung Gundap

×

Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Nelayan Penyalahguna BBM Subsidi di Tanjung Gundap

Sebarkan artikel ini
Barang bukti BBM bersubsidi jenis minyak tanah yang diamankan Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri. (Foto : Ist)

BATAM — Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah, pada Minggu, 14 September 2024. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berdasarkan laporan masyarakat.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah Tanjung Gundap, Kota Batam. Tim Subditgakkum Ditpolairud bergerak menuju lokasi pada Jumat, 13 September 2024, sekira pukul 10.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tim kami berhasil menemukan sebuah mobil sedan Toyota Corona putih dengan nomor polisi BP 1715 ZT yang diduga mengangkut BBM subsidi. Kendaraan tersebut dihentikan sekira pukul 13.14 WIB, dan setelah diperiksa, pengemudi berinisial SR mengakui membawa 10 jerigen minyak tanah subsidi dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat,” jelas Zahwani.

Setelah interogasi lebih lanjut, Tim Ditpolairud menemukan tambahan 4 jerigen minyak tanah dan 61 botol air mineral berisi minyak tanah di Kampung Tua, Tanjung Gundap. SR beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Corona, 14 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, satu unit speed boat bermesin 15 PK, serta berbagai peralatan lainnya.

“Tersangka SR akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat. Kabid Humas juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum melalui call center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. ***

banner 200x200
Follow