Sijori Kepri, Batam — Kembali Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial I alias B Bin R (29), pemilik Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu, di pinggir jalan depan kantor Persatuan Orang Melayu, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, Jumat, (26/02/2021), sekira pukul 11.30 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penangkapan kepada tersangka inisial I alias B Bin R ini, karena kedapatan membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu.
“Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa, berupa penangkapan terhadap satu orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial I alias B Bin R, di pinggir Jalan Depan Kantor Persatuan Orang Melayu, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin, (08/03/2021).
Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, dan selanjutnya pada hari Jumat, (26/02/2021) sekira pukul 11.30 WIB anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial I alias B Bin R.
“Pelaku berhasil diamankan di pinggir Jalan Depan Kantor Persatuan Orang Melayu, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 408,9 gram,” jelas Harry Goldenhardt.
Sampai saat ini satu orang tersangka dan 408,9 gram diduga Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri.
“Tim akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka dan barang bukti lainnya,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Wak Dar)