Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 1.9 Kg Sabu dari 4 Pengedar Narkoba
– Pelaku Diancam Hukuman Mati.
Sijori Kepri, Batam — Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1,9 Kg. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari 3 (tiga) Laporan polisi terhadap 4 (empat) orang tersangka pengedar narkoba, dengan inisial NP, FR, DS dan R, Rabu, (25/11/2020).
Kapolda Kepri melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Nanang Indra Bakti SH S.IK, mengatakan, yang pertama dari LP – B / 110 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 22 Oktober 2020, total barang bukti yang disita seberat 522 (lima ratus dua puluh dua) gram.
Barang bukti tersebut berasal dari satu orang tersangka berinisial NP dengan TKP tempat pemeriksaan X-Ray Kawasan Pabean PT Persero Batam, Komplek Tunas Bizpark Industri Estate Blok D No. 10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cabang Riau sebanyak 54,5 (lima puluh empat koma lima) gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 12 (dua belas) gram. Yang dimusnahkan seberat 459,5 (empat ratus lima puluh sembilan koma lima) gram,” terangnya.
Yang kedua, pada tanggal 25 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa Expidisi pengiriman JNE dari tersangka yang sama berinisial NP.
Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP – B / 112 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 25 Oktober 2020, seberat 531 (lima ratus tiga puluh satu) gram. Lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,2 (lima puluh empat koma dua) gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10 (sepuluh) gram. Yang dimusnahkan sejumlah 466,8 (empat ratus enam puluh enam koma delapan) gram.