BATAMHUKRIMKEPRI

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 6 Tersangka

×

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 6 Tersangka

Share this article
Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan Barang Bukti Narkotika sebanyak 89,16 gram Sabu, 406 butir Ekstasi dan 1.164,4 gram Ganja Kering dari 6 Tersangka. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Kembali Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan Barang Bukti Narkotika sebanyak 89,16 gram Sabu, 406 butir Ekstasi dan 1.164,4 gram Ganja Kering dari 6 (enam) tersangka. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, IPTU Bambang Sadmoko, didampingi PS Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Hipal Tua Sirait, PS Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri dan dihadiri oleh Perwakilan BNNP Kepri dan Penasehat Hukum dari Kejaksaan, Jumat, (16/04/2021).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, melalui PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, IPTU Bambang Sadmoko, mengatakan, berdasarkan dari 4 (empat) Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 120,48 gram Sabu, 461 butir Ekstasi dan 1.200 gram Ganja.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Yang dilakukan pemusnahan adalah Sabu sebanyak 89,16 gram, dan sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 31,32 gram, sisa dari laboratorium untuk pembuktian persidangan sebanyak 2 gram,” kata IPTU Bambang Sadmoko.

BACA JUGA :  Kapolda Kepri Lakukan MoU dan PKS Dengan Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah dan Instansi Terkait

Untuk Pil Ekstasi, lanjutnya, dimusnahkan sebanyak 406 butir. Dikirim ke Labfor 40 butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 15 butir dan Ganja dimusnahkan sebanyak 1.164,4 gram, dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 34,6 gram, untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 1 gram daun ganja.

BACA JUGA :  Miliki 22 Paket Narkotika, Seorang Pria Diringkus di Jalan Usman Harun Tanjung Pinang

″Barang bukti jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan untuk Pil Ekstasi di blender, dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank. Untuk barang bukti jenis daun Ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar,″ ujar Bambang Sadmoko.

BACA JUGA :  Kemen PANRB Percepat Integrasi Layanan MPP di Wilayah Barat dan Tengah Indonesia, Diah Natalisa: 156 Kabupaten/Kota Target Peresmian 2024

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Wak Dar)