GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMHUKRIMKEPRI

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 6 Tersangka

×

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 6 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan Barang Bukti Narkotika sebanyak 89,16 gram Sabu, 406 butir Ekstasi dan 1.164,4 gram Ganja Kering dari 6 Tersangka. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Kembali Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan Barang Bukti Narkotika sebanyak 89,16 gram Sabu, 406 butir Ekstasi dan 1.164,4 gram Ganja Kering dari 6 (enam) tersangka. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, IPTU Bambang Sadmoko, didampingi PS Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Hipal Tua Sirait, PS Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri dan dihadiri oleh Perwakilan BNNP Kepri dan Penasehat Hukum dari Kejaksaan, Jumat, (16/04/2021).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, melalui PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, IPTU Bambang Sadmoko, mengatakan, berdasarkan dari 4 (empat) Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 120,48 gram Sabu, 461 butir Ekstasi dan 1.200 gram Ganja.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Yang dilakukan pemusnahan adalah Sabu sebanyak 89,16 gram, dan sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 31,32 gram, sisa dari laboratorium untuk pembuktian persidangan sebanyak 2 gram,” kata IPTU Bambang Sadmoko.

BACA JUGA :  KUSUMA dan Dinkes Kepri “BERI PENGOBATAN GRATIS”

Untuk Pil Ekstasi, lanjutnya, dimusnahkan sebanyak 406 butir. Dikirim ke Labfor 40 butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 15 butir dan Ganja dimusnahkan sebanyak 1.164,4 gram, dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 34,6 gram, untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 1 gram daun ganja.

BACA JUGA :  Polres Karimun Ungkap Tangkapan Sekaligus Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu Seberat 1 Kg dan 3.586,97 Gram Ganja

″Barang bukti jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan untuk Pil Ekstasi di blender, dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank. Untuk barang bukti jenis daun Ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar,″ ujar Bambang Sadmoko.

BACA JUGA :  RCI Kepung Gedung DPRD Batam

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Wak Dar)