BATAMHUKRIMKEPRI

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 7 Tersangka

×

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 7 Tersangka

Share this article

Sijori Kepri, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan Barang Bukti Narkotika dari 7 (tujuh) tersangka, di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis, (23/09/2021).

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Hippal Tua Sirait, mengatakan, adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 2.315,9 Gram Narkotika jenis Sabu, 1.752 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi, dan 657 Gram Narkotika jenis Ganja.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan Blender, serta dibakar, yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” kata Hippal Tua Sirait, didampingi PS Paur 2 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, IPDA Husnul Afkar, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat, Kamis, (23/09/2021).

BACA JUGA :  KPU Natuna Umum Hasil Lulus Tes Wawancara Calon PPK

Pemusnahan barang bukti Narkotika ini, lanjutnya, berdasarkan dari 6 (enam) Laporan Polisi, didapati sebanyak 7 (tujuh) tersangka dengan Laporan Polisi diantaranya LP – A / 82 / IX / 2021 / SPKT- Kepri Tanggal 3 September 2021, LP – A / 83 / IX / 2021 / SPKT- Kepri Tanggal 3 September 2021, LP-A / 86 / IX / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 7 September 2021, LP-A/87/IX/2021/SPKT – Kepri Tanggal 08 September 2021, LP- A/88/IX/2021/SPKT-Kepri Tanggal 8 September 2021 dan LP – A / 90 / IX / 2021 / SPKT-Kepri Tanggal 10 September 2021, serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor.

BACA JUGA :  Gubernur Kepri Sambut Baik Kehadiran FKWI Kepri

Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.315,9 Gram Narkotika jenis Sabu, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 105.24 gram dan dimusnahkan sebanyak 2.186,46 gram, serta sisanya sebanyak 24.2 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Kemudian, 1.752 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 111 butir dan dimusnahkan sebanyak 1.635 butir, serta sisanya sebanyak 6 (enam) butir untuk pembuktian di Pengadilan.

“Selanjutnya, 657 Gram Narkotika jenis Ganja, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 52.2 Gram dan dimusnahkan sebanyak 599.8 Gram, serta sisanya sebanyak 5 Gram untuk pembuktian di Pengadilan,” ungkap Hippal Tua Sirait.

BACA JUGA :  Musrenbang, Pemko Tanjungpinang dan UMRAH Lakukan MoU

PS Paur 2 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, IPDA Husnul Afkar, menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Wak Dar)