BATAMHUKRIMKEPRI

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pemilik 188 Gram Sabu

×

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pemilik 188 Gram Sabu

Share this article
Ditresnarkoba Polda Kepri, menangkap seorang pelaku berinisial M alias D, atas kepemilikan 188 gram serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu, di Kavling Bidabayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. (Foto : Humas Polda Kepri)

Sijori Kepri, Batam — Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, menangkap seorang pelaku berinisial M alias D, atas kepemilikan 188 gram serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu, di Kavling Bidabayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pada hari Rabu, 6 Januari 2021, sekira jam 18.00 WIB, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Kavling Bidabayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, ada seorang laki-laki yang diduga telah memiliki Narkotika jenis Sabu. Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya tim bergerak dan melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin, (11/01/2021).

BACA JUGA :  Gubernur Kepri Buka "TURNAMEN VOLLY WALIKOTA CUP II"

Setelah turun kelapangan, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan. Selanjutnya tim menghampiri pelaku yang sedang berada didepan rumahnya dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian, serta melakukan penggeledahan.

“Dari pemeriksaan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong kresek warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, yang disimpan oleh pelaku dilemari bawah tempat pencucian piring rumahnya,” jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt.

BACA JUGA :  2 Pelaku Pemalsuan Hasil Genose C-19 di Bandara Hang Nadim Batam Diringkus

Setelah menemukan barang bukti, selanjutnya tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test. Dan dari hasil Rapid Test pelaku adalah Non Reaktif, kemudian tim membawa pelaku ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu), bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 100 gram, 1 (satu) bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 88 gram, 1 (satu) unit Handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku.

BACA JUGA :  Yos Guntur Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Polresta Barelang

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Kepulauan Riau. (Wak Dar)