KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Dituding Tertutup, Bawaslu Langsung Bantah

×

Dituding Tertutup, Bawaslu Langsung Bantah

Share this article
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini. (Foto : Patar Sianipar)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Dituding Tertutup, Bawaslu Langsung Bantah
-Zaini : Kami Bukan Menutup Diri.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang pada saat menyelenggarakan kegiatan Media Gathering bersama para awak media, dihinggapi pertanyaan terkait sulitnya mendapatkan informasi saat adanya penanganan kasus pelanggaran tindak Pemilu yang baru beberapa bulan selesai dilaksanakan.

BACA JUGA :  Unit Reskrim Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curas

“Kami awak media punya kewajiban dalam penyajian informasi kepada khalayak ramai, tapi mengapa Bawaslu terkesan tidak mau di konfirmasi, ditelepon nggak mau diangkat, di WA nggak mau direspon, padahal pesan tersebut dibaca,” ketus salah satu peserta yang hadir, mewakili organisasi media di Tanjungpinang.

”Kami, para jurnalis sangatlah menyayangkan sikap Bawaslu kota Tanjungpinang, karena kurangnya keterbukaan informasi,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kabaharkam Polri Kunker ke Mapolres Natuna

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, akhirnya menjelaskan, bahwa untuk mencapai penanganan pelanggaran Pemilu yang maksimal, pihaknya berupaya merahasiakan informasi perkembangan investigasi yang tengah berlangsung.

Karena, mengingat dari beberapa kasus yang ditangani, beberapa alasan yang menjadi penyebabnya, diantaranya berita yang disajikan sudah beredar luas, sehingga membuat pihak Bawaslu kesulitan untuk mendapatkan informasi, dan juga pihak-pihak yang dimintai keterangan jadi menutup diri.

BACA JUGA :  Lanal Ranai Laksanakan Latihan Pengamanan Pemilu 2019

“Bawaslu bukannya tidak mau memberikan informasi. Namun kami ingin menuntaskan segala proses investigasi dan penyidikan dengan cara komprehensif,” ujarnya.

Jika sudah dilakukan investigasi dan penyidikan, maka pihaknya melalui Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan) akan melakukan konferensi pers.

“Secara kelembagaan, putusan Sentra Gakkumdu merupakan pernyataan resmi, sehingga informasi yang disampaikan tidak menjadi multitafsir,” pungkasnya. (Wak Tar)