KARIMUNKEPRI

DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12,86 Miliar

×

DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12,86 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Kanwil Direktorat Khusus Kepulauan Riau, menggelar Press Conference tentang penegahan pengangkutan Baby Lobster, di ruang serba guna Kantor Wilayah DJBJ Khusus Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun. (Foto : Taufik)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12.86 Miliar

SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Kantor Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster senilai Rp 12.086.949.750,- (Rp 12,86 Miliar, Red) yang dibawa para pelaku di perairan Pulau Patah.

Hal ini diungkap Kepala Kantor Kanwil Direktorat Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, dalam Press Conference tentang penegahan pengangkutan Baby Lobster, di ruang serba guna Kantor Wilayah DJBJ Khusus Kepulauan Riau, Lantai II, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Selasa, (25/12/2018), sekira pukul 10:30 WIB.

Agus Yulianto menerangkan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya rencana pengangkutan Baby Lobster keluar dari daerah Pabean Indonesia. Atas dasar informasi tersebut dilakukan patroli laut bersama, antara Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPU BC Tipe B Batam di Perairan Pulau Patah.

“Sesuai informasi tanggal 24 Desember 2018, sekira pukul 09:30 WIB, tim patroli laut bersama melakukan penangkapan terhadap HSC (High Speed Craft) dengan menggunakan kecepatan 4 x 300 PK, di perairan Pulau Patah. Yang bersangkutan lari dan ketemu di perairan Pu Jello dan terdesak di hutan bakau. Pelaku dapat melarikan diri dan petugas mengamankan 13 kotak polystyrene,” jelas Agus Yulianto.

“Adapun jenis Baby Lobster yang diamankan, yaitu jenis Pasir sebanyak 87.000 ekor/ dan @ USD 8 dengan nilai barang secara total sebesar Rp 10.169.256.000, dan jenis Mutiara sebanyak 8.750 ekor/@ USD 15 dengan nilai barang Rp 1.917.693.750. Secara keseluruhan nilai barang Rp 12.086.949.750,” ungkap Agus Yulianto.

“Barang Bukti berupa Baby Lobster tersebut diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanjungpinang untuk segera dilepasliarkan ke habitat asalnya,” pungkas Agus.

Hadir juga dalam giat Press Conference Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau atas tegahan Baby Lobster tersebut, Kapolres Karimun diwakili oleh Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto, Kepala Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanjungpinang, Arrofik, mewakili Dandim Kapten Istain T. (Wak Fik)

 

banner 200x200
Follow