JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (13/11/2024).
Sidang ini diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan mencakup beberapa perkara sekaligus, termasuk perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024.
Rincian Perkara
- Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024
Diajukan oleh Mukhawas Rasyid yang memberikan kuasa kepada Andi Asrul Amri, perkara ini mengadukan Alwi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. Alwi diduga tidak merespons laporan atau aduan masyarakat yang mengindikasikan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Yusran Tajuddin, Ketua KPU Kabupaten Bone. Alwi dianggap tidak tegas dalam menangani kasus tersebut, sehingga menjadi perhatian DKPP. - Perkara Lain yang Terkait Ketua KPU Bone
Dalam sidang ini, juga dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin, yang diduga melakukan intervensi kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patimpeng untuk mengalihkan suara partai kepada calon legislatif tertentu. Yusran juga diduga berpihak pada salah satu calon legislatif tingkat provinsi.
Agenda dan Keterangan dari Sekretaris DKPP
Sekretaris DKPP, David Yama, menyampaikan bahwa agenda sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait lainnya.
David menambahkan bahwa pemanggilan para pihak dilakukan sesuai aturan DKPP, yaitu lima hari sebelum sidang, mengacu pada ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Sidang ini terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan media yang ingin mengikuti jalannya pemeriksaan diizinkan hadir. DKPP juga menyiarkan sidang ini secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP untuk memudahkan akses publik.
Dengan transparansi ini, DKPP berharap sidang dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bone dan Ketua KPU Kabupaten Bone dapat memberikan kejelasan dan menjawab tuntutan publik akan integritas penyelenggara pemilu. ***