JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (13/11/2024).
Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan ini menyatukan pemeriksaan tiga perkara sekaligus, yakni nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024.
Rincian Perkara
- Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024
Diajukan oleh Alwi, Nur Alim, Muhammad Aris, Rohzali Putra Badaruddin, dan Kamridah—Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone—perkara ini mendalilkan bahwa Yusran Tajuddin memberikan instruksi kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patimpeng untuk memindahkan suara partai politik kepada calon legislatif tertentu. - Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024
Diajukan oleh beberapa Anggota DPRD Kabupaten Bone, yaitu Andi Wahyudi Taqwa, Hasrul Harahab, A. Muh. Salim, dan Fahri Rusli, perkara ini menduga bahwa Yusran menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Kelompok Pengadu memberikan kuasa kepada Azham Idham, Rahmansyah Fikriadin, dan Syamsumarlin. - Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024
Diajukan oleh Mukhawas Rasyid yang diwakili oleh Andi Asrul Amri, perkara ini juga mengadukan Yusran Tajuddin atas dugaan keberpihakan kepada salah satu calon. Selain itu, dalam perkara ini, Ketua Bawaslu Bone, Alwi, ikut diadukan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam merespons aduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yusran.
Agenda Sidang dan Keterangan Sekretaris DKPP
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari seluruh pihak terkait—Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait lainnya.
David menambahkan bahwa pemanggilan para pihak sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, lima hari sebelum sidang dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan media yang ingin meliput atau mengikuti jalannya pemeriksaan diizinkan hadir.
Selain itu, demi memudahkan akses publik, DKPP juga menyiarkan sidang ini secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
David menegaskan bahwa DKPP berkomitmen untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan terbuka. Hal ini diharapkan dapat menjawab tuntutan publik akan integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilu. ***