TANJUNG PINANG – Orang tua almarhum Dyo Putra, Amelia Kencana Rosi dan Dicky Januardy, melayangkan gugatan perdata sebesar Rp1,7 miliar terhadap seorang dokter berinisial SR dan Puskesmas Sei Jang. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (26/09/2024), terkait dugaan kelalaian medis yang diduga menyebabkan kematian anak mereka setelah mengonsumsi obat yang diberikan oleh dokter di Puskesmas tersebut.
Kuasa hukum keluarga, Sesa Praty Pindina SH MH dan Agung Ramadhan Saputra SH, menyatakan bahwa gugatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas meninggalnya Dyo pada 9 Juli 2024, setelah minum obat dari Puskesmas Sei Jang.
Agung menjelaskan, dokter SR diduga tidak melakukan pemeriksaan fisik yang memadai sebelum memberikan obat kepada Dyo, termasuk tidak memeriksa tekanan darahnya. Akibatnya, obat yang diberikan diduga menyebabkan komplikasi yang berujung pada kematian Dyo.
“Kasus pidananya sempat ditangani oleh Polresta Tanjungpinang, namun dihentikan karena dianggap bukan tindak pidana. Oleh karena itu, kami melanjutkannya dalam bentuk gugatan perdata,” ujar Agung.
Dalam gugatan tersebut, orang tua almarhum menuntut ganti rugi materil sebesar Rp700 juta dan kerugian immateril sebesar Rp1 miliar, dengan total Rp1,7 miliar. Mereka juga meminta pertanggungjawaban dari pihak tergugat atas dugaan kelalaian dalam penanganan pasien.
PN Tanjungpinang akan memproses gugatan tersebut untuk menentukan apakah dokter dan Puskesmas Sei Jang bersalah atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian Dyo. ***