Scroll untuk baca artikel
DAERAHHEADLINE

Download Disini (PDF)! Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan 2023

×

Download Disini (PDF)! Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan 2023

Sebarkan artikel ini
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 PMK.02 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. (Foto : Kementerian Keuangan)

JAKARTA — Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022, meliputi satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2023. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi, atau estimasi. Batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar

biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Untuk lebih lengkapnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 dapat dilihat dan diunggah dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI atau LIHAT DIBAWAH INI

Sumber : Kementerian Keuangan

Share and Enjoy !

Shares
Shares