HEADLINEJABODETABEK

Download Permendagri No 73 Tahun 2022 PDF Disini

×

Download Permendagri No 73 Tahun 2022 PDF Disini

Share this article
Permendagri No 73 Tahun 2022 PDF. (Foto : Kemendagri)

Sijori Kepri, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No 73 Tahun 2022, tentan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Download Permendagri No 73 Tahun 2022 PDF Disini

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, bahwa setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

BACA JUGA :  Kemendagri Keluarkan Surat Edaran Seragam Baru PNS-PPPK Tahun 2022

Tujuan aturan ini dibuat untuk sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

“Sekalgus memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” kata Zudan, kemarin.

BACA JUGA :  Ini Video Juara 3 Lomba Tiktok Tingkat Nasional dari Tanjung Pinang

Melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, lanjut Zudan, bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

BACA JUGA :  5 Tips Memilih Jasa Iklan Google Ads untuk Bisnis Anda

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Contohnya pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.