LINGGA

DPA Telah Diterima SKPD, Bupati Belum Tangani Perbup 

×

DPA Telah Diterima SKPD, Bupati Belum Tangani Perbup 

Share this article

LINGGA (SK) — Mantan anggota DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho SH, mengatakan, Bupati Lingga H Daria terkesan ogah-ogahan menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) untuk pencairan anggaran kegiatan, walaupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah diserahkan ke semua SKPD di Kabupaten Lingga, hal ini merupakan kejadian untuk pertama kalinya terjadi di Kabupaten Lingga.

“Sewaktu saya masih menjadi anggota DPRD Lingga DPA diterbitkan oleh TAPD bersamaan dengan keluarnya SK dan Perbup. Penyerahannya diserahkan secara resmi oleh kepala daerah kepada setiap SKPD, dengan Perbup yang akan jadi pedoman tersebut dan akan menjadi dasar setiap SKPD untuk melakukan pembayaran kegiatan.
Namun hingga saat ini SK maupun Perbup sebagai petunjuk teknis penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut  belum ditandatangani oleh Bupati Lingga,” ucapnya, Kepada wartawan, Selasa (24/03/12015).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dilanjutkan, dua periode saya menjadi anggota DPRD Sejak Kabupaten Lingga terbentuk, baru kali ini terjadi, sebelumnya belum pernah ada kejadian seperti ini, tentu saja hal ini bisa menjadi bumerang bagi SKPD dan dapat menjerat mereka ke pelanggaran hukum, kalau tidak ada Perbupnya bendahara yang berani mengeluarkan anggaran tersebut, bila ada yang berani itu nekat namanya, karena mengeluarkan kebijakan yang salah bisa dianggap korupsi.

BACA JUGA :  Bupati Lingga Hadiri Tabligh Akbar dan Lingga Bersholawat, Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

“Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah Untuk melaksanakan kegiatan disetiap SKPD, setelah dikeluarkan DPA maka untuk melaksanakan program yang ada di DPA tersebut petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaannya harus berdasarkan Perbup,” paparnya.

BACA JUGA :  Alias Wello Terima Kunjungan "CAMAT BAREBBO"

Sementara itu, Muhammad Nizar, Ketua DPRD Lingga, menuturkan, terkait persoalan ini memang kita minta kepada Bupati agar cepat untuk menyesuaikan Perbup dan jangan dilambatkan, karena hal ini akan mengganggu program dan kegiatan yang sudah direncanakan di tahun 2015.

“Kalau terus di ulur-ulur waktunya  kasihan program yg sudah dibahas bersama dan persetujuan bersama di tahun 2015 ini menjadi terhambat pelaksanaannya, sekali lagi, harapan kami kepada pihak eksekutif untuk segera mepersiapkan hasil laporan triwulan pertama untuk seluruh SKPD sudah masuk ke DPRD paling lambat 6 april 2015,” terangnya, melalui pesan singkatnya.

BACA JUGA :  Pasca Pandemi Covid-19, Anggaran Publikasi Terancam Dipangkas

Salah seorang Kepala SKPD di Kabupaten Lingga, menuturkan, dampak dari belum adanya Peraturan Bupati dan SK Bupati ini, beberapa SKPD belum berani melaksanakan kegiatan yang sudah ada di DPA nya, karna untuk melakukan pengelolaannya harus memiliki SK Bupati dan Perbup tentang peralihan kewenangan pengelolaan anggaran tersebut.

“Kalau Perbup dan SK Bupati tidak ada, bendahara tidak akan berani mengeluarkan anggaran, karena jika itu terjadi maka bisa terjadi pelanggaran hukum,” ungkapnya, yang enggan namanya dipublikasikan. (SK-Pus)