GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
KARIMUNKEPRIPOLITIK

DPP Golkar Ganti “KETUA DPRD KARIMUN”

×

DPP Golkar Ganti “KETUA DPRD KARIMUN”

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Karimun, H Aunur Rafiq dan Kuasa Hukum HM Asyura, Jefrianto TM Simanjuntak. (Foto : Wak Fik)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

DPP Golkar Ganti “KETUA DPRD KARIMUN”
– Ini Langkah Kuasa Hukum HM Asyura.

SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Kisruh ketidakjelasan tentang status Ketua DPRD Karimun, semakin a lot. Meskipun DPP Partai Golkar sudah mengeluarkan surat persetujuan pengganti HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Karimun, H Aunur Rafiq S.Sos M.Si, menegaskan, bahwa sudah keluar surat persetujuan dari DPP Partai Golkar tentang penunjukan Yusuf Sirat menggantikan HM Asyura, pada Jabatan Ketua DPRD Karimun, yaitu dengan nomor B-1894/golkar/VI 2018 tanggal 29 Juni 2018.

BACA JUGA :  Nurdin dan Arif Fadillah Hadiri 40 Hari Meninggalnya “REKAVENY SOERYA RESPATIONO”

“Kita telah menerima surat dari DPP Partai Golkar, dengan nomor B-1894/golkar/VI 2018 tanggal 29 Juni 2018, tentang penunjukan Yusuf Sirat menggantikan Asyura pada Jabatan Ketua DPRD,” ujar Rafiq, kepada awak media, Minggu, (29/7/2018).

Dengan keluarnya surat tersebut, kata Rafiq, itu menandakan kisruh yang berlarut-larut selama ini di lingkungan DPRD Kabupaten Karimun sudah semakin jelas.

“Diterimanya surat tersebut, maka terpilihnya Yusuf Sirat menggantikan HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun, sudah menemui titik final,” terang Rafiq

BACA JUGA :  NU Dukung Remaja Guntung Punak “GELAR TABLIG AKBAR”

Dalam paparannya, Aunur Rafiq juga mengatakan, bahwa DPD II Partai Golkar Kabupaten Karimun, sudah melalui proses yang berlaku. Selain itu, tinggal menunggu waktu pelantikan saja.

Soal Asyura, lanjut Rafiq, ia mempersilakan untuk berargumen, karena Itu adalah hak setiap orang berargumen dan memberikan gagasan. “Kita persilahkan, dan tidak perlu dipermasalahkan. Yang terpenting kita lalui semuanya dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kadisduk Natuna : KIA Bukti Sah Identitas Anak “USIA 0 SAMPAI 17 TAHUN”

Sementara itu, Kuasa Hukum HM Asyura, Jefrianto TM Simanjuntak, masih belum bisa menerima hal ini, dan pihaknya tetap akan mengajukan upaya hukum. “Kita akan ajukan PK,” tegas Jefri, Selasa, (31/07/2018).

Ia juga sudah menyurati DPRD Karimun, yang berisikan meminta penundaan pelantikan. “Surat saya tujukan kepada Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 DPRD Karimun, Sekwan, Bamus DPRD, dan Ketua DPD Golkar Karimun, Bupati Karimun, Gubernur Kepri,” pungkasnya. (wak fik)