GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
KEPRIPOLITIKRAMADHANTANJUNG PINANG

DPRD ASHADI : Dishub Harus Tegas Tangani “PUNGLI DI BAZAR PAMEDAN”

×

DPRD ASHADI : Dishub Harus Tegas Tangani “PUNGLI DI BAZAR PAMEDAN”

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG (SK) — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub) Kota Tanjungpinang, diminta tegas dalam menangani Pungli (Pungutan Liar) perparkiran yang ada di Bazar Pamedan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashadi Slayar, kepada Sijori Kepri, Minggu, (26/05/2016), malam.

“Perda dibuat kok di kangkangi. Disini kuncinya ketegasan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub) Kota Tanjungpinang,” ujar Ashadi Slayar, kesal.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ashadi juga mengatakan, untuk setiap permasalahan pungli perparkiran, pihak Dishub harus bisa tegas dalam menyelesaikan permasalahan, Jika perlu beri sangsi. Karena setiap yang menggunakan bahu jalan di wilayah Kota Tanjungpinang, harus menggunakan Perda yang sudah dibuat.

BACA JUGA :  Besok, Golkar dan Demokrat Bentuk Koalisi “HADAPI PILWAKO 2018”

“Selagi masyarakat yang menggunakan bahu jalan yang ada di Kota Tanjungpinang, Perda No 4 Tahun 2016 itu harus dijalankan, dan disini pihak Dishub harus bisa bertindak tegas,” katanya.

Dalam peraturan Perda No 4 Tahun 2016, lanjut Ashadi, juga sudah tertera biaya parkir kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Setiap parkir juga harus memberlakukan karcis.

“Untuk kendaraan roda dua seharga Rp 1.000 dan roda empat sebesar Rp 2.000 setiap kali parkir. Nah jika dipungut kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000, itukan pungli. Masyarakat berhak untuk menuntut itu,” ucapnya.

BACA JUGA :  MESRAWATI : Kartini Modern di Era MEA "JANGAN KEBABLASAN"

Sementara itu, ditempat yang terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Wan Samsi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menangani pungli yang terjadi di bazar pamedan.

“Kami bertemu dan sudah membahas bersama panitia Bazar yang ada di Pamedan. Kami minta pihak panitia juga bertanggung jawab atas terjadinya pungli itu,” kata Wan Samsi.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat yang menggunakan bahu jalan, jika juru parkir tidak memberikan karcis tolong hendaknya jangan dibayar. Karena didalam Perda no 4 tahun 2016 tentang Penyelanggaraan dan Retribusi Perparkiran, untuk roda dua Rp 1.000 dan Roda empat Rp 2.000. Pemberlakukan bagi hasil parkir kepada juru parkir dan Pemko 60 persen 40 persen. Itu semua sudah tercantum.

BACA JUGA :  Kini Parkir Sembarangan di Tanjungpinang Aman

“Jadi kepada masyarakat, jika juru parkir tidak memberikan karcis, tolong diabaikan saja jangan dibayar,” harapnya. (SK-RA)