BATAM — DPRD Kota Batam mendesak Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), untuk lebih serius dalam mengawasi penyaluran LPG 3 kg, yang belakangan ini mengalami kelangkaan. DPRD juga mendorong agar pengawasan dilakukan bersama pihak kepolisian guna memastikan distribusi LPG bersubsidi ini tepat sasaran.
Anggota DPRD Batam dari fraksi PDI-P, Mangihut Rajagukguk, menegaskan bahwa sanksi hukum harus diberlakukan bagi agen atau pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran, bukan hanya sanksi administratif. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelangkaan LPG 3 kg pada Rabu (2/10/2024).
“Jika ada pelanggaran atau penyelewengan oleh agen atau pangkalan, harus ada sanksi pidana. LPG 3 kg adalah untuk masyarakat miskin, tetapi kenyataannya sering diselewengkan dan tidak tepat sasaran,” kata Mangihut.
Ia juga menyoroti bahwa izin agen dan pangkalan yang dikeluarkan oleh Pertamina sering kali hanya dihukum secara administratif. Bahkan, ketika izin dicabut, para pelanggar bisa dengan mudah mendaftar kembali, tanpa efek jera yang jelas.
Sementara itu, anggota DPRD Batam lainnya, Ruslan Sinaga, mempertanyakan ketidakjujuran dalam distribusi LPG bersubsidi. Ia mengungkapkan adanya pangkalan yang mendapatkan suplai LPG dari dua agen, yang menurutnya merupakan bentuk “permainan” di lapangan.
“Kenapa ada satu pangkalan yang bisa mendapatkan suplai gas dari dua agen? Ini terjadi di Mega Legenda, dan jelas ini ada permainan,” tegas Ruslan.
Kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di hampir seluruh kecamatan di Batam akhir-akhir ini telah sangat meresahkan masyarakat. Tidak hanya sulit didapat, harga yang dijual pun jauh lebih tinggi dari harga biasanya, menambah beban bagi masyarakat yang membutuhkan. ***