– Belajar Tentang Implementasi UU No 23 tahun 2014.
BATAM (SK) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang hendak belajar tentang implementasi Undang Undang No. 23 tahun 2014, perihal penyakit masyarakat, tata ruang dan persiapan organisasi pemerintah daerah, Kamis, (25/08/2016).
Kedatangan wakil rakyat dari Komisi B bidang kesejahteraan asal Jateng tersebut, disambut baik oleh Komisi IV DPRD Kota Batam. Pertemuan itu, juga sekaligus membahas mengenai bagaimana cara dan penindakan penertiban terhadap praktek prostitusi di tengah masyarakat.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang, Imam Teguh R mengatakan, bahwa kehadiran mereka di kota melayu dikarenakan adanya rasa takjub dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) melebihi dua kali lipat Kabupaten Batang.
“Kami kesini untuk belajar tentang penanganan pekat, dan tata ruang. Selain itu, karena jumlah PAD Batam yang lebih besar dari pada kami,” ujarnya.
Menurutnya, dengan dikenal sebagai Surga Pantura, Batang sangat banyak ditemukan permasalahan, tentang semakin meningkatnya keberadaan praktik prostitusi yang berkamuflase pada tempat Karaoke, Panti Pijat, Pub dan sejenisnya.
“Masyarakat setempat banyak yang membuka prostitusi, dan alasannya adalah karena himpitan ekonomi. Sehingga tidak ada pilihan lain untuk menopang kelangsungan kehidupan mereka,” bebernya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, H. Fauzan yang menanggapi hal tersebut menuturkan, bahwa semua penyakit masyarakat adalah berasal dari himpitan ekonomi. Kota Batam memang sudah ada Perda kesejahteraan masyarakat yang membahas tentang penyakit masyarakat, hingga sekarang masih belum maksimal.
“Walau begitu, Perda tersebut belum bisa untuk meminimalisirnya. Sebab hingga sekarang, PEKAT masih saja ada bertambah di tengah masyarakat,” ucapnya.
Dalam pembentukkan Perda, imbuh Fauzan, Pemerintah Kota Batam juga mesti bisa melibatkan semua pihak. Karena, semua tindakan itu sangatlah perlu kerjasama serta kesadaran seluruh lapisan terkait. Jadi, apabila telah terbentuk, semua pihak tersebut harus dapat menjalankannya.
“Semua tindakan penertibannya harus tegas dilakukan oleh jajaran Satpol PP sebagai penegak Perda itu, jangan ada kata becking membeckingi lagi,” ketusnya. (SK-TIM)