TANJUNG PINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Pemerintah Provinsi Kepri resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan total Rp3,918 triliun. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjung Pinang, Jumat (29/11/2024).
Pendapatan Daerah
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri yang dibacakan oleh Tengku Afrizal Dachlan, proyeksi pendapatan daerah untuk tahun 2025 meliputi:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp1,760 triliun
- Pendapatan Transfer: Rp2,157 triliun
- Pendapatan Lain-lain yang Sah: Rp1,324 miliar
Pajak daerah menjadi penyumbang terbesar dengan Rp1,528 triliun, disusul retribusi sebesar Rp132,12 miliar, dan pendapatan lain-lain Rp41,4 miliar.
Afrizal menekankan perlunya optimalisasi retribusi daerah seperti labuh jangkar dan pemanfaatan air permukaan untuk meningkatkan PAD.
Belanja Daerah
Anggaran belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,918 triliun, dengan fokus pada:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Infrastruktur
- Pengentasan kemiskinan dan stunting
Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2025 diperkirakan sebesar Rp5,2 miliar, sementara penyertaan modal untuk BUMD Energi Kepri ditetapkan Rp5 miliar.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan Pemprov Kepri dalam pembahasan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa masukan DPRD telah menjadi perhatian utama untuk memastikan prioritas pembangunan tercapai.
“Pembahasan ini berlangsung intens. Terima kasih atas masukan DPRD dan dukungan dari OPD. Mari bersama kita wujudkan pembangunan yang berkualitas di Kepri,” ujar Gubernur Ansar.
Ansar berharap APBD 2025 dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kepri. ***