BATAM (SK) — Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai Pengaduan Masyarakat, terkait pekerjaan cut dan fill di Sekitar Pelenggut, Kecamatan Sagulung atas lahan kurang lebih 4.6 Hektar, pada Hari Kamis, 3 November 2016, berakhir dengan keputusan harus dihentikannya kegiatan tersebut.
Rapat Dengar Pendapat Umum yang di gelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam pada pukul 14.00 WIB tersebut, di pimpin oleh Sekretaris Komisi I, Ruslan Ali Wasyim, dan di dampingi Anggota DPRD Tumbur Sihaloho dan Eky Kurniawan.
“Pokoknya kegiatan cut and fill yang di lakukan oleh PT tersebut mesti di hentikan. Itu keputusannya,” kata Pimpinan Rapat, Ruslan Ali Wasyim.
RDPU tersebut mengundang Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana BP Batam, Kepala Kantor Lahan BP Batam, Bapedalda Kota Batam, Tim PDPL BP Batam, Camat Sagulung, Lurah Sei Pelenggut, Pimpinan PT. Lindung Alam Raya, Pemilik Lahan.
“Kegiatan CUT and FILL tersebut tidak ada ijin. Dan untuk pengalokasian lahan yang di dapat pun tidak jelas. Memang sebaiknya harus dihentikan,” ujar seorang warga, usai RDPU.
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa PT. Lindung Alam Raya telah melakukan kegiatan CUT and FILL dan penimbunan mangrove sejak awal bulan Oktober 2016. Perusahaan sedang melakukan pematangan lahan.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat 15 dump truck dan 2 unit buldozer, serta 4 unit Beko, sementara perusahaan belum memiliki dokumen lingkungan dan juga ijin lingkungan, serta ijin pematangan lahan. (SK-Nda)