TANJUNG PINANG — DPRD Provinsi Kepri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Pemprov Kepri terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjung Pinang, Senin (18/3/2024).
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak bersama anggota DPRD Provinsi Kepri, Forkopimda Kepri dan para Kepala OPD Pemprov Kepri.
Dalam pidatonya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dimana salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
“Dalam Ranperda tersebut pada Pasal 28 ayat 1 mengamanatkan untuk menyusun regulasi terkait rencana penanggulangan bencana yang mana pada rencana penanggulangan bencana memuat program-program pembangunan daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Rencana Penanggulangan Bencana ini akan dilegalkan melalui Peraturan Kepala Daerah,” ungkapnya.
Kemudian mengenai peran budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana, Gubernur Ansar mengatakan keterlibatan masyarakat secara tidak langsung telah dilakukan pada serangkaian kegiatan sosialisasi ke masyarakat di Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
“Pada forum ini disampaikan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari saat bencana belum terjadi, saat terjadi dan setelah bencana terjadi, serta pendanaan yang dibutuhkan dari swakelola masyarakat dalam penanggulangan bencana,” papar Gubernur Ansar.
Lebih jauh Gubernur Ansar menjelaskan, mengenai Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). Menurutnya, penguatan kelembagaan Forum pengurangan risiko bencana telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1349 Tahun 2023 tentang Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana Masa Bakti 2023-2026.
“Dengan memperkuat Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) diharapkan dapat tercipta kerjasama yang lebih efektif antar lembaga terkait dan meningkatkan efektifitas dalam mengurangi risiko bencana serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dimasa depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil dari Fraksi PDI-Perjuangan, Lis Darmansyah, menekankan pentingnya konsistensi dalam mematuhi semua tahapan pembentukan produk hukum daerah kepada Pemerintah Daerah.
“Fraksi PDI Perjuangan perlu mengingatkan Pemerintah Daerah agar memperhatikan konsistensi dalam mematuhi seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan dengan pembentukan tim penyusun hingga uji publik dan harmonisasi oleh kementerian terkait serta instansi terkait di tingkat daerah,” ujar Lis Darmansyah.
Fraksi PDI-Perjuangan juga menyoroti Pasal dalam draft Rancangan Perda yang berkaitan dengan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Mohon penjelasan terkait upaya yang akan dilakukan dalam mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang dapat menjadi penyebab terjadinya bencana seperti tanah longsor atau banjir. Begitu juga terkait upaya dalam mengatasi permasalahan bencana alam musiman yang disebabkan oleh faktor cuaca seperti banjir dan kebakaran hutan,” tambah Lis.
Fraksi Nasdem juga membacakan Pemandangan Umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Pemerintah telah membentuk UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dalam penanggulangan bencana, termasuk produk hukum berupa Perda untuk masing-masing daerah,” ungkap Khazalik dari Fraksi Nasdem.
Dalam Paripurna tersebut dijelaskan bahwa seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. ***